Larangan ADD 2 Item

Larangan ADD 2 Item

TAIS, BE- Dalam waktu dekat, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Program Percepatan Pembangunan Pedesaan akan disahkan oleh Bupati H Bundra Jaya SH MH. Dipastikan, Perbup tersebut memuat larang 2 item dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), yakni pembebasan lahan dan koperasi simpan pinjam. “Beberapa hari lagi Perbub ADD disahkan Bupati, namunsaya kembali mengingatkan Seluruh kades jika dana tersebut tidak diperbolehkan untuk simpan pinjam koperasi dan pembebasan lahan,” terang Sekkab Seluma, Drs Mulkan Tajudin MM. Menurut Sekkab Mulkan, pembagunan yang akan dilakukan oleh desa haruslah telah terkonsep dan dilakukan dengan matang dan terprogram. Untuk pembebasan lahan yang akan dilakukan oleh desa untuk pembagunan tidaklah bisa menggunakan dana ADD tersebut, mengingat tanggung jawab dari bagian pemerintahan  lah yang mengurus ganturugi lahan. Begitu juga dalam simpan pinjam oleh koperasi yang ada. “Setiap pekerjaan harus ada perencanaan dan progres setiap pekerjaan harus dilakukan sehingga setiap pekerjaan yang telah dilakukan dapat terlihat oleh warga dan dana ADD juga akan mengalir jika administrasinya bagus dan teratur,” terangnya. Dijelaskannya, setiap desa yang ada diperbolehkan untuk mempergunakannya, namun haruslah terlebih dahulu membagun desanya setelah mendapat persetujuan dengan apa yang akan di bangun, baik itu WC umum, kamar mandi umum, atau pun selokan desa. “Saat ini kebebasanp un telah kita berikan dan saat ini kita menunggu penggunaannya dan hasil yang telah dikerjakan,” terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: