Buang Sampah Sembarangan Disanksi
KOTA MANNA, BE - Akhir-akhir ini kesadaran warga Bengkulu Selatan akan pentingnya kebersihan lingkungan sudah sangat berkurang. Pasalnya di sepanjang jalan di dalam wilayah Kota Manna sering ditemukan sampah berserakan. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk membuat warga BS agar menyadari akan pentingnya kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. \"Memang tampaknya warga BS kurang menyadari akan pentingnya kebersihan lingkungan sehingga sering membuang sampah sembarangan, \" kata Kepala Dinas Kebersihan pertamanan dan Tata Kota Bengkulu Selatan, Ir Akhmad Nizar. Menurutnya, hal itu diketahui setelah pihaknya membuang sampah pada jalan Padang Panjang beberapa hari bahkan ditempat itu sudah ditulis dilarang membuang sampah. Namun baru beberepa hari sampahnya dibuang, ternyata saat ini tumpukan sampah sudah mulai kembali terlihat di pinggir jalan raya itu. Tidak hanya di jalan raya, di Pasar Ampera pun demikian. Pihaknya telah meletakan dua unit kontainer di dalam pasar itu, namun hingga saat ini hanya sedikit sampah yang dibuang ke dalam kontainer. \"Di pasar pun pedagang sembarangan membuang sampah sebab di sekeliling kontainer berserakan sampah sedangkan di dalamnya hanya sedikit, \" sesalnya. Untuk itu sambungnya saat ini pihaknya sedang merancang untuk membentuk peraturan daerah tentang pelarangan membuang sampah sembarangan. Sebab dengan adanya perda itu maka warga yang kedapatan pembuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda ataupun kurungan. Sehingga ke depannya warga BS terbebas dari sampah yang berserakan. \"Untuk Raperdanya sedang kami susun, untuk kemudian kami sampaikan pada kabag Hukum pemda agar kemudian disampaikan ke DPRD untuk dibahas sehingga tahun 2014 Perda larangan membuang sampah sembarangan sudah dapat diterapkan, \" terangnya. (369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: