Paripurna Gagal Sahkan Raperda

Paripurna Gagal Sahkan Raperda

BENGKULU,BE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jalan khusus pertambangan dan perkebunan, gagal disahkan dalam paripurna DPRD Provinsi, kemarin. Sejumlah anggota dewan belum menerima Perda tersebut, karena pasal-pasal dalam Raperda tersebut masih kurang jelas.  Sehingga, rapat sempat diskor beberapa kali, karena sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Elmi Supiati tersebut tidak kondusif lagi. \"Sebagai pimpinan kami meminta Pansus untuk memberikan draf kepada anggota dewan, dan silakan anggota dewan lainnya memberikan masukan kepada Pansus sebelum disahkan,\" kata pimpinan sidang. Anggota Fraksi Perjuangan Rakyat, Fatrolazi menilai, Raperda masih diskriminatif, karena hanya mengatur pada tiga daerah yaitu Bengkulu Utara, Seluma dan Bengkulu Tengah. Sedangkan daerah lainnya, seperti Kabupaten Rejang Lebong tidak diatur dalam Perda tersebut.  \"Padahal Raperda harus mencakup semua wilayah,\" katanya. Dia juga mempertanyakan sanksi yang dinilai kurang tegas. Jika sanksi tersebut berupa pencabutan izin, maka yang menjadi pertanyaan siapa yang berhak mencabut izin. \"Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, seharusnya dicantumkan dalam Perda tersebut,\" katanya. Selain itu mengenai sanksi Rp 50 juta bagi pelanggar, tidak dijelaskan apakah sanksi tersebut untuk satu kali pelanggaran atau beberapa kali pelanggaran.  \"Jika tidak ditegaskan, nanti menjadi celah pengusaha untuk memilih membayar denda Rp 50 juta, daripada mentaati aturan,\" katanya. Dia juga menilai Raperda tidak memperhatikan perkembangan ke depan, karena hanya mengatur jalan kelas tiga.  Sedangkan batasan untuk jalan kelas dua tidak dicantumkan dalam Perda tersebut.  \"Raperda inikan bukan untuk saat ini saja. Kalau ke depan jalan yang sekarang kelas tiga naik menjadi kelas dua, tidak diatur dalam Perda,\" ujarnya. Fatrolazi juga mempertanyakan Raperda yang belum mengatur jenis hasil perkebunan lainnya.  \"Sangat diskriminiatif. Kita mengkritisi agar Perda nanti dijalankan tidak ada celah bagi pelanggar, maka perlu dilakukan penegasan dan perbaikan,\" katanya. Sekretaris Pansus Raperda jalan pertambangan dan perkebunan, Firdaus Djailani mengatakan, jika Raperda tersebut sudah beberapa tahap dilakukan pembahasan dan uji publik. Sehingga, sehingga mempertanyakan teman-temannya di dewan yang mengkritisi Raperda tersebut.  \"Raperda inikan hak inisiatif dewan, tidak sepantasnya diperdebatkan di paripurna,\" ujarnya. Wakil Ketua Pansus, Inzani Muhammad mengatakan jika Raperda tersebut pada intinya mengatur agar perusahaan pertambangan dan perkebunan membuat jalan khusus. Jika dalam waktu paling lambat dua tahun belum bisa membuat jalan khusus, diperbolehkan menggunakan jalan umum, dengan ketentuan melintasi jalur khusus yang telah ditetapkan dengan peraturan gubernur. \"Dan angkutan pertambangan dan batu bara dibatasi hanya boleh tonase 8 ton karena jalan umum masih kelas tiga,\" katanya. Jika terjadi pelanggaran, angkutan akan diberikan sanksi mulai dari sanksi peringatan ringan, cabut izin dan denda Rp 50 juta. \"Denda tersebut harus ditanggung pribadi atau perorangan,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: