Waka I DPRD Bakal Diperiksa
BINTUHAN,BE- Satreskrim Mapolres Kaur terus melakukan pengembangan soal penipuan 31 honorer senilai Rp 175 juta. Polres akan memanggil Wakil Ketua I DPRD Kaur H zulkifli H Jakfar SIP. Wakil Ketua I ini merupakan saksi kunci penyerahan uang Rp 110 juta antara Ketua Forum Honorer Batardan kepada tersangka Eksar Ependi. \"Pemanggilan Zulkifli Jakfar ini tengah kami proses, jika beliau siap untuk diperiksa tanpa harus minta izin gubernur, maka kami siap akan melayangkan surat pemanggilan. Namun saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi yang bersangkutan,\" kata Wakapolres Kompol Max Mariners SIK SH didampingi Kasat Reskrim AKP Komarudin SH MH, kemarin. Dikatakanya, sesuai keterangan tersangka Eksar, bahwa Waka I ada kaitanya soal honorer ini. Namun dia hanya menyaksikan penyerahan uang senilai Rp 110 juta, dikediaman Zulkifli. \"Ya kita masih menunggu keterangan dari Waka I itu, karena pengakuan tersangka hanya sebagai saksi untuk menyaksikan penyerahan uang tersebut. Namun bagaimana selanjutnya belum diketahui,\" kata waka. Untuk pemanggilan ini, lanjut Wakapolres, akan dijadwalakn minggu ini, karena saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi terutama para honorer itu. \"Minggu ini surat pemanggilan sebagai saksi akan kita serahkan ke Waka I,\" katanya. Disisi lain, Waka I DPRD Kaur H Zulkifli H Jakfar SIp mengatakan pihaknya siap jika Mpaolres kaur memintanya untuk memberikan keterangan, bahkan Zulkifli sendiri tidak perlu minta izin kepada Gubernur Bengkulu. Pihaknya siap akan memberikan saksi sesuai surat dari Mapolres. \"Silahkan Polres memanggil saya, untuk dimintai keterangan. Karena saya juga sebagai korban soal honorer tersebut,\" jelasnya. Dijelaskanya, sekitar pukul 13.00 WIB pada bulan Desember 2011 yang lalu, persisnya di kediamanya H Zulkifli H Jakfar. Disana adanya pertemuan antara Batardan dengan tersangka Eksar Ependi, pada waktu itu Batardan menyerahkan uang Rp 110 juta kepada Eksar. Saat itu disaksikan Zulkifli dan honorer. Setelah itu, Eksar juga menandatangani surat perjanjian diatas materai 6000. Dalam perjanjian itu dijelaskan bahwa akan mengupayakan 31 honorer memperoleh NIP PNS di pemerintah pusat. \"Dari situlah dibangun sebuah perjanjian dirumah saya, dan tersangka berjanji akan segera mewujudkan cita-cita honorer tersebut,\" jelas Zul. Kemudian itu, lama- kelamaan hingga tahun 2012 honorer kembali mempertanyakan NIP tersebut kepada tersangka Eksar, termasuk 6 keponakan Waka I juga ikut menjadi korban. Sebanyak 20 kali tersangka hanya berjanji-jani saja, kenyataanya tersangka terus mengindar. \"Sebelum eksar masuk sel awalnya sudah saya kasi tahu, kembalikan uang itu. Namun tersangka hanya berjanji-jani saja, akhirnya dilaporkan ke Mapolres Kaur,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: