Plt Direktur RSUD Digugat
LEBONG UTARA, BE - Polemik mengenai hasil penetapan calon anggota KPU Lebong yang telah dikeluarkan oleh tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Lebong hingga saat ini terus berlanjut. Bahkan, Plt Direktur RSUD Lebong saat ini menjadi tergugat terkait hasil tes kesehatan calon anggota Timsel tersebut. Dijelaskan Tri Antoni yang merupakan pihak penggugat Timsel, jika tidak ada halangan Selasa (4/6) hari ini pihaknya akan menjalani pemeriksaan persiapan perkara nomor 11/G/2013/PTUN-BKL. \"Surat panggilannya sudah kami terima dari PTUN Bengkulu terkait dengan gugatan kita sampaikan kemarin. Kita akan menjalani pemeriksaan itu pada Selasa besok jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan persiapan PTUN Bengkulu,\" ungkapnya. Dikatakan Tri, dalam perkara tersebut, pihaknya menggugat dua pihak yakni Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Lebong dan Plt Direktur RSUD Lebong. Selain itu, pihaknya dalam hal ini akan terus melakukan upaya perlawanan terhadap ketetapan yang telah dikeluarkan timsel calon anggota KPU Lebong yang diduga telah melanggar aturan yang berlaku. Pihaknya mensinyalir ketetapan yang telah dikeluarkan oleh timsel calon anggota KPU Lebong ini telah melanggar Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, surat Ketua KPU RI Nomor 213/KPU/IV?2013 tertanggal 5 April dan surat Ketua KPU Provinsi Bengkulu Nomor 291/KPU-Prov-007/IV/2013 tertanggal 13 April 2013 perihal mekanisme penilaian persyaratan administrasi seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. \"Kita lihat saja bagaimana selanjutnya, mudah-mudahan gugatan kita ini bisa diterima oleh majelis hakim PTUN Bengkulu,\" katanya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: