Sistem Baru Penilaian Kerja PNS Diterapkan 1 Januari 2014

Sistem Baru Penilaian Kerja PNS Diterapkan 1 Januari 2014

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) serta para kepala daerah untuk mempersiapkan diri menerapkan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing. Sebab, prestasi kerja PNS akan dinilai mulai 1 Januari 2014 nanti.
“Secara efektif, sistem baru penilaian prestasi kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014,” kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam rilisnya, Minggu (2/6)Untuk itu, MenPAN&RB telah Surat Edaran Nomor  02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS. Dalam SE itu disebutkan, penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karenanya, tutur Menpan, setiap PNS harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya, sesuai bidang tugasnya berdasar ketentuan tersebut. Agar pelaksanaan penilaian kerja PNS berjalan efektif di lingkungan instansi masing-masing, maka pimpinan instansi pemerintahan diharapkan dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru. Azwar menambahkan, dalam waktu dekat kementerian yang dipimpinnya akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah. Namun sebelum rapat koordinasi, setiap instansi pemerintah diminta mendalami substansi PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun  2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah.(flo/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: