Tersangka IMB Dikantongi
BENGKULU, BE - Informasi terbaru yang didapatkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah mengantongi satu orang calon tersangka kasus dugaan penggelapan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Calon tersangka tersebut menurut sumber terpercaya BE, adalah salah seorang pejabat yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan IMB kala itu. Menurut sumber itu, dana pungutan tersebut semuanya mengalir kepada calon tersangka ini. Sayangnya ketika dikonfirmasi Kajari Bengkulu, Suryanto SH enggan untuk berkomentar lebih jauh. Alasannya masih proses penyidikan. \"Yang jelas untuk perkara ini ada tersangkanya, nanti jika sudah jelas, pasti akan kita ekspose,\" jelas Suryanto kemarin. Dikatakannya, hari senin (3/6) besok, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi kunci. Pertama Mantan Walikota Bengkulu, H Amad Kenedi SH MH, kedua Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, ketiga Mantan Kepala Dinas Badan Pusat Pelayanan Terpadu (BPPT), Baksir, Mantan Kepala Dinas Tata Kota, Sahlan Sirad serta direktur PT Setiawan Pangestu, Edi Yono. Kelima orang tersebut akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. \"Saya sudah katakan kepada tim penyidik segera menuntaskan penyidikan kasus ini. Sebab kita sudah menemukan beberapa barang bukti,\" lanjut Suryanto. Informasi yang dihimpun, dari lima orang saksi yang bakal diperiksa tersebut. Satu diantaranya merupakan calon tersangka dalam kasus IMB. Namun sayangnya lagi-lagi ketika ditanyakan prihal kebenaran informasi tersebut, Kajari menjelaskannya. \"Ekspose itu tentu harus memperhatikan fakta-fakta serta bukti yang ada untuk menetapkan tersangka,\" ujar Suryanto. Sebelumnya, penyidik Kejari telah menemukan bukti kwitansi pengembalian pungutaan oleh oknum pejabat berwenang. Disinyalir oknum yang mengembalikan uang pungutan tersebut merupakan pejabat berwenang kala itu. Dugaan sementara, sekitar 725 IMB telah terbit sejak bulan Februari sampai awal Oktober 2012. Pada masa ini keluar Peraturan Walikota yang menginstruksikan larangan pungutan biaya IMB tersebut. Larangan pungutan itu berlaku sampai tanggal 3 Oktober. Namun, kuat dugaan jika oknum di Dinas Tata Kota dan BPPT tetap memungut retribusi IMB pada waktu itu. Tanggal 4 Oktober, Perda retribusi IMB yang baru No 11 tahun 2012 tentang tarif IMB telah terbit. Sejak saat itu hingga sekarang Retribusi IMB mulai dipungut lagi. (711)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: