Kepala BKD Ngaku Tidak Terlibat

Kepala BKD Ngaku Tidak Terlibat

KOTA BINTUHAN, BE – Kepala BKD Kaur, Drs Rolan Haidi mengaku tidak terlibat dalam persoalan yang membelit Eksar Ependi, tersangka kasus penggelapan senilai Rp 175 juta milik 37 honorer Pemkab Kaur. Meski berkaitan penerimaan honorer Kategori I (KI) berkaitan dengan BKD, Rolan mengaku, pihaknya tidak tahu mengenai adanya kumpulan uang yang diminta Eksar tersebut. \"Kita sebagai BKD tidak melakukan pungutan kepada honorer. Soal kelulusan honorer itu ditentukan pusat,\" ujar Rolan. Rolan juga mengaku sangat terkejut atas kejadian yang menimpah para honorer itu. Dia sebenarnya menyayangkan para honorer masih percaya dengan janji-janji oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. \"Seharusnya para honorer bisa lebih arif dalam menyikapinya, kenapa masih percaya dengan seperti itu. Dengan kejadian ini, kami mengharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para honorer,\" kata Rolan. Sementara itu, Wakapolres Kaur Kompol Max Mariners SIK SH mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi honorer, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan 9 saksi honorer itu, dijelaskan uang yang diberikan kepada tersangka itu untuk menjadikan honorer menjadi PNS. Tersangka mengaku bisa membantu melalui rekannya yang ada di BKN yang berinisial ZN (40), warga Kota Manna. Namun kenyataanya jutru uang sudah habis PNS pun tidak didapatkan. \"Baru sembilan orang kita periksa, keterangan ini terus akan berlanjut. Apakah mungkin ada pihak lain yang terlibat hal ini masih dalam pengembangan dari pemeriksaan nantinya,\" ujar Wakapolres. Sementara itu, tersangka Eksar Ependi dalam pemeriksaan mengaku sudah dikenalkan dengan salah satu orang BKN berinisial ZN, namun kenyataanya uang sudah diberikan tidak kunjung ada realisasinya. \"Tersangka mengaku sebagai perantara, namun untuk selanjutnya kita tetap melakukan pengembangan lagi, terutama keberadaan ZN tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua Forum Honerer KO, Batardan meminta ada itikad baik baik tersangka dan keluarganya untuk mengembalikan uang yang sudah dipungutnya yang totalnya Rp 175 juta. \"Harapan kami kepada pelaku dan keluarganya untuk mengembalikan uang kami,\" jelas Batardan.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: