PPS Padang Bano Tak Perlu Dipermasalahkan

PPS Padang Bano Tak Perlu Dipermasalahkan

TUBEI, BE - Terkait persoalan pembentukan PPS Padang Bano oleh KPU Lebong yang hingga saat ini belum diumumkan karena pihak KPU masih menunggu lampiran surat dasar penetapan nomor Registrasi lima Desa di wilayah Padang Bano oleh Pemkab Lebong sebagai dasar hukum pembentukan PPS di wilayah tersebut oleh KPU Lebong mendapatkan tanggapan dari kalangan DPRD Lebong. Bahkan Sekretaris Komisi I Syahirwanto mengatakan bahwa pembentukan PPS di wilayah Padang Bano tersebut tidak pelru lagi dipermaslahkan. Hal tersebut karena KPU sendiri sudah menyatakan siap untuk melakukan rekrutmen dan kenyatanya anggota PPS sudah direkrut. \"Tidak ada lagi masalah untuk Pembentukan PPS di Padang Bano, KPU sudah melakukan rekrutmen, nah sekarang tinggal mengumumkan dan melantik, kokĀ  tiba-tiba setelah direkrut tidak dilakukan pelantikan. Dasar hukum 5 desa tersebut sudah jelas, sudah teregistrasi di Depdagri masuk ke wilayah kecamatan Lebong Atas, dan kita juga di daerah telah membuat perda tentang pendefenitifan 5 Desa tersebut. Sekarang apa yang sudah di lakukan KPU ya kita minta untuk di tuntaskan,\" ungkap Syahirwanto. KPU Tak Mau Terjun Payung Terpisah, Anggota Komisioner KPU Lebong Burhan Dahri yang juga Divisi Hukum kepada wartawan mengatakan jika pihaknya tidak mau terjun payung atau bunuh diri dengan membentuk PPS di wilayah Padang Bano jika dasar hukum mengenai surat ketetapan dari Mendagri soal nomor registrasi lima desa tersebut tidak ada. \"Ini nanti bisa berurusan dengan hukum jika dasar hukum pembentukan PPS lima desa di wilayah Padang Bano itu tidak ada. Kita tidak mau terjun payung seperti itu. Selain itu, jika surat registrasi dari Mendagri itu diberikan maka kami bisa melanjutkan proses perekrutan PPS tersebut. Saat ini prosesnya tinggal mengumumkan dan melantik PPS itu saja,\" jelas Burhgan Dahri yang diamini Ketua KPU Lebong M Azhari SE MSi kepada wartawan kemarin.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: