Kejaksaan Bidik Izin Perumahan
BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terus menggenjot penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sekotor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyimpangan retribusi yang terjadi di Dinas Tata Kota Tahun 2012 lalu. Dalam perkembangannya, saat ini Kejari tengah membidik izin perumahan yang mengurus IMB tersebut. Kajari Bengkulu H Suryanto SH menuturkan, selain perumahan saat pelarangan pungutan IMB berlangsung, ada juga pembangunan provider, sehingga perlu dilakukan pengusutan IMB nya. \"Kita temukankwitansi pengembalian uang pungutan tersebut hanya Rp 8 juta, dari jumlah pungutan Rp 23 kita perorangnya. Ini berarti masih ada Rp 15 juta lagi, yang belum dikembalikan,\" jelas Kajari pada BE kemarin Lebih lanjut Kajari mengungkapkan pengusutan kasus ini tidak mudah. Sebab banyak pihak yang berperan didalamnya. Sehingga meskipun para saksi telah menyerahkan barang bukti berupa kwitansi pemungutan. Sampai hari ini Kejari belum menentukan siapa calon tersangka kasus tersebut. Dengan alasan untuk kepentingan penyidikan, Kajari enggan membeberkan siapa saja saksi yang menyerahkan kwitansi tersebut. Berulang kali Kajari mengatakan, dalam penyidikan biarlah lamban yang penting nanti ada hasilnya.\"Saksi sudah banyak yang kita periksa, untuk oknum yang mengembalikan dana pungutan saya tidak dapat membeberkannya, yang jelas orang tersebut sudah kita periksa,\" terangnya. Untuk diketahui, kasus iniĀ berawal dari Dugaan sementara, sebanyak 725 IMB telah terbit sejak Bulan Februari sampai Awal Oktober 2012. Pada masa ini telah keluar Peraturan Walikota yang menginstruksikan larangan pungutan biaya IMB tersebut. Larangan pungutan itu berlaku sampaiĀ tanggal 3 Oktober. Namun, kuat dugaan jika oknum di Dinas Tata Kota dan BPPT tetap memungut retribusi IMB pada waktu itu.(711)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: