Tsk Buron, PPTK dan KPA Diperiksa
KOTA BINTUHAN, BE – Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bintuhan, Direktur PT Adithya Mulya Mitra Sejajar (AMMS), PS (25) sampai saat ini masih buron. PS ditetapkan tersangka sejak 10 Februari 2010 lalu, atas kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan Pasar Rebo ke Muara Dua Kecamatan Nasal sepanjang 1 KM dengan sumber dana APBD Kaur Tahun 2008 sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Mesk demikian, rencananya Kejari akan melanjutkan kasus tersebut dengan memeriksa PPTK dan KPA dalam waktu dekat ini. \"Kasus ini memang ada kaitannya dengan KPA dan PPTK, namun siapa mereka masih kita pelajari dahulu karena kita masih belum menjadwalkannya. PPTK dan KPA akan kita minta keterangannya,\" ujar Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH MH, kemarin. Langkah untuk pemeriksaan KPA dan PPTK, sebelum menentukan tersangka PS merupakan pihak ketiga, memang ada kaitannya dalam pencairan dana dugaan korupsi pembangunan jalan Pasar Rebo Mura Dua Nasal. Kejaksaan menduga, dalam pencairan itu adanya kejanggalan, oleh karena itu pihaknya akan mendalami kasus tersebut. \"Kita akan koordinasikan dahulu siap PPTK pada waktu tahun 2010 di Dinas PU, dan KPA-nya juga. Karena hingga saat ini kita belum mengetahui persis siapa mereka pada saat itu,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: