KPU Belum Bersikap
LEBONG UTARA, BE – Sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebong mengalami kekurangan personil PPK dan PPS. Pasalnya personil PPK dan PPS yang sebelumnya sudah disahkan, diketahui ikut serta sebagai peserta Pemilu 2009, sehingga harus dicoret. Hanya saja, hinggi kini KPU Lebong belum bersikap untuk mengisi kekosongan tersebut. Guna mengisi kekosongan itu, anggota KPU Lebong Effan Lavendes mengatakan, pihaknya bakal melakukan seleksi ulang dari 10 besar calon anggota PPK di wilayah yang kosong tersebut. \"Saat ini memang ada kekurangan anggota PPK di Kecamatan Lebong Utara, karena yang bersangkutan ternyata merupakan caleg pada Pemilu 2009 lalu. Setelah dibatalkan, saat ini belum dilakukan penunjukkan siapa penggantinya karena kita akan melakukan seleksi ulang dari 10 besar di kecamatan tersebut,\" ungkapnya. Sedangkan satu orang PPK yang juga sempat bermasalah, berasal dari Kecamatan Lebong Sakti. Keaslian KTP yang bersangkutan dicurigai palsu, namun masih dalam evaluasi oleh pihaknya. \"Sesuai dengan hasil rapat pleno antara KPU dan Panwaslu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan foto copy KTP dengan dilegalisir dan ini sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan. Tetapi belum ada keputusan apakah dia ini dibatalkan atau sebaliknya karena masih dalam proses evaluasi,\" kata Effan. Selain itu, Effan juga mengaku belum mengetahui secara pasti kapan bakal dilakukan penunjukkan terhadap PPS yang masih kurang. \"Soal itu kita masih belum tahu kapan akan dilakukan penunjukkan untuk mengisi kekurangannya. Ini masih akan dikoordinasikan lagi dengan anggota KPU lainnya,\" pungkasnya. Kembali Desak Pemda Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong kembali mendesak pihak Pemerintah Kabupaten Lebong untuk memberikan salinan surat ketetapan Permendagri tentang kode atau nomor registrasi terhadap lima desa di wilayah Kecamatan Padang Bano. Yaitu Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa U\'ei, Desa Sebayua, dan Desa Kembung. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Lebong Divisi Hukum, Burhan Dahri kepada wartawan kemarin. \"Kita sudah menyampaikan surat ke pihak pemerintah kabupaten tertanggal 21 Mei 2013, tetapi hingga saat ini belum adanya balasan mengenai surat yang kita berikan tersebut. Untuk itu, kita minta agar Pemkab secepatnya memberikan salinan surat ketetapan atau permendagri tentang kode atau nomor registrasi lima desa di Padang Bano tersebut karena hal tersebut akan kita jadikan sebagai dasar hukum pembentukan PPS di lima desa tersebut,\" tegas Burhan. Adapun isi surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong nomor: 108/KPU-Kab/007-434336/V/2013 tertanggal 21 Mei 2013 tersebut yakni menyusul surat sebelumnya yang disampaikan KPU Lebong kepada Pemkab Lebong dengan Nomor: 105/KPU-Kab/007-434336/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 lalu. \"Disurat itu sudah kita nyatakan jika hingga saat ini KPU Lebong belum menerima ketetapan/petunjuk baik dari KPU Provinsi maupun KPU RI tentang perubahan Dapil mengenai keberadaan lima desa tersebut. Selama ini, lima desa tersebut dikatakan sudah teregistrasi, nah kita hanya mau minta salinan yang mengatakan jika memang desa itu sudah teregistrasi,\" kata Burhan. Terpisah, Asisten I Setdakab Lebong H Jhon Ferianto SSos MM saat dihubungi wartawan terkait persoalan tersebut masih enggan berkomentar terkait ketetapan Mendagri terhadap registrasi kelima desa tersebut. Bahkan dirinya memilih untuk “no comment” terhadap persoalan ini. \"Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh soal itu. Saya ‘no comment’ saja,\" singkat John.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: