Rp 750 Juta Mengalir ke Pejabat ESDM

Rp 750 Juta Mengalir ke Pejabat ESDM

Pengusutan Dana Pembebasan Lahan di Seluma BENGKULU, BE - Setelah lama tidak terdengar, secara diam-diam penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut dugaan pembebasan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam dan Desa Sekalar, Seluma. Kajati Bengkulu, Chanifuddin SH melalui Kasi Penyidikan, Douglas mengungkapkan, sudah ada 11 saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi pembebasan calon lahan pabrik ini. Kesebelas saksi tersebut merupakan panitia pembebasan tanah tersebut, dan semuanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Seluma. Namun sayangnya dengan alasan untuk kepentingan penyidikan, Douglas enggan menyebutkan siapa saja nama dan jabatan para saksi tersebut. \"Kita memiliki strategi penyidikan tersendiri, sehinga kita tidak dapat mengungkapkan identitas para saksi kepada awak media,\" jelas Douglas, kemarin (22/5). Dia menambahkan, awalnya tahun 2007 lalu Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk pembebasan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma. Ketika itu Dinas ESDM langsung memberikan begitu saja dana tersebut kepada panitia proyek yaitu Pemkab Seluma yang langsung diketuai oleh H Murman Effendi, yang waktu itu masih menjabat sebagai Bupati Seluma. Bentuk penyerahan langsung tersebut telah melanggar, sebab menurut Duoglas, seharusnya dibentuk panita khusus untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan kebenaran dan harga lahan dari para pemilik tanah tersebut. Diduga dalam proyek ini, ada aliran dana Rp 750 juta yang mengalir ke tangan oknum pejabat Dinas ESDM, sebagai konvensasi untuk pencairan dana proyek tersebut. \"Informasi awal yang kita dapat, ada aliran dana ke oknum Dinas ESDM, sebesar Rp 750 juta. Kita tengah menelusuri. Yang jelas dari sistem langsung pemberian atau pencairan dana kepada panitia proyek tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu ini sudah salah,\" ungkap Douglas. Lanjutnya, sebagian lahan diduga PT Puguk Sakti Permai (PSP), sehingga ganti rugi terbanyak untuk PT PSP. \"Katanya sebagian besar lahan tersebut milik PT PSP, sehingga uang ganti ruginya diberikan kepada PT PSP,\" jelasnya. Hebatnya, dari data awal yang berhasil ditemukan penyidik, dana Rp 3,5 M dilaporkan panitia telah habis dibayarkan untuk pembebasan lahan. Semestinya dana tersebut masih ada sisa, namun masih ditelusuri. \"Kita menduga tidak semua dana tersebut dibayarkan untuk pembebasan lahan,\" terangnya. Murman dan Kepala BPN Segera Deperiksa Guna mengusut dugaan penyelewengan dana pembebasan lahan pabrik semen tersebut, penyidik kejaksaan yang terdiri dari 6 orang yaitu, Douglas, Tony, Novita, Edwar, Ahlal dan Rahman juga akan memeriksa mantan Bupati Seluma H Murman Effendi dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma. \"Kwitansi dan SPJ proyek tersebut sudah kita sita. Karena Bupati saat itu sebagai ketua panitia,  maka juga akan kita mintai keterangan. Kita menduga setelah dipotong Rp 750 juta tersebut, sisa dana itu hanya setengah yang dibayarkan untuk pembebasan lahan,\" lanjut kata Douglas. Namun seperti biasa, dengan dalih untuk kepentingan penydikan Douglas belum dapat memastikan kapan waktu pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kabupaten Seluma itu.(711)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: