Kemendagri Tak Akui Tiga Desa
KOTA BINTUHAN, BE- Hasil pemekaran Desa di Kabupaten Kaur kini menuai persoalan di Kemendagri, lantaran ada 3 Desa yang tidak diakui oleh Dirjen Pemerintah Dan Desa Kemendagri. Tiga desa tersebut yakni Desa Mentering II Kecamatan Semidang Gumay, Desa Serdang Indah Kecamatan Luas dan Desa Sinar Mulya kecamatan Maje. Namun demikian ketiga desa itu bisa diakui setelah adanya perubahan SK Presiden dan Kemendagri pada tahun 2014 mendatang. \"Kita sudah mendapat laporan kalau Kemendagri hanya mengakui desa induk sebelum pemekaran, yakni Desa Masria Baru (Mentering II), Desa Air Bacang (Sinar Mulya) dan Desa Umbul (Serdang Indah), Kemendagri hanya mengakui desa induk bukan desa yang sekarang,\" ujar Kadisdukcapil Drs Sarjoni Hanafi, kemarin. Dikatakanya, tidak diakui ketiga desa tersebut, namun hal ini tidak mengahambat perekaman EKTP. Dalam E-KTP nantinya akan berubah nama alamat desanya, seperti warga penduduk Desa Sinar Mulya didalam alamatanya ditulis Dusun Sinar Mulya Desa Air Bacang, begitu juga dengan desa lainya. Kartu E-KTP ini khususnya 3 desa ini sudah dicetak, jikapun ingin merubahnya maka bisa dilakukan setelah adanya presiden yang baru yakni 2014 mendatang. \"Jika nantinya kartu E KTP akan dirubah, maka akan kita usulkan kembali untuk dirubah. Namun untuk sekarang tidak ada masalah untuk menggunakan E KTP tersebut jika sudah dibagikan,\" jelasnya. Sementara itu, kepala BPMDKB Drs Sepuan Yunir MM melalui Kasubag Pemerintahan Desa Sastriana MSi mengatakan sebenarnya 3 desa tersebut pada waktu pemekaran tahun 2010 sudah dilakukan register baik Pemkab Kaur dan di Gubernur, kemudian langsung dilampirkan ke Kemendagri. Akan tetapi entah apa bisa terjadi 3 desa pemekaran 2010 itu tidak masuk dalam reegiter, justru yang masuk register adalah desa induknya. \"Namun demikian hal ini tidak ada masalah, karena 3 desa itu sudah ada di kemendagri nantinya akan kita perbaiki kembali,\" jelasnyab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: