PPS Padang Bano Terancam Batal

PPS Padang Bano Terancam Batal

LEBONG UTARA, BE - Meski Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebong telah melakukan proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 5 Desa di Wilayah Kecamatan Padang Bano, namun KPU belum berani melakukan penetapan untuk anggota PPS tersebut. Hal ini dikarenakan KPU Lebong belum menerima ketetapan atau petunjuk dari KPU Provinsi maupun dari KPU RI tentang perubahan Dapil mengenai keberadaan 5 desa yakni Desa Padang Bano, Desa Sebayua, Desa Ue\'i, Desa Limes dan Desa Kembung. Salah satu Komisioner KPU Lebong Burhan Dahri meminta agar Pemda Lebong dapat segera menyampaikan SK Permendagri tentang Kode Regristrasi di Wilayah Kecamatan Padang Bano tersebut. \"Per tanggal 15 Mei kemarin kita sudah menyurati Pemda Lebong agar segera menyampaikan Surat Ketetapan/ Permendagri tentang kode regristrasi 5 desa di Wilayah Padang Bano tersebut kepada KPU Lebong. Hal ini diperlukan sebagai dasar kita untuk melakukan penetapan PPS di 5 Desa tersebut. Jika tidak ada dasar hukum tentang 5 Desa tersebut kita dari KPU tidak berani menetapkan anggota PPS di masing -masing desa. Memang untuk proses seleksi administrasi sampai dengan proses wawancara terhadap calon anggota PPS tersebut sudah dilakukan,\" ungkap Burhan. Dikatakan Burhan, selama ini Pemda Lebong menyatakan bahwa 5 desa di wilayah Padang Bano tersebut sudah memiliki nomor register dari Kementrian Dalam Negri, serta Perda tentang 5 desa di wilayah Padang Bano merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas. Namun KPU Lebong sampai saat ini belum pernah menerima bukti tertulis sebagi dasar bagi KPU untuk melakukan penetapan pembentukan PPS. \"Memang Bupati pernah mengirim surat ke KPU Lebong dengan Nomor Surat 270/328/B.1/2013 tanggal 6 Maret perihal keberatan atas tidak dibentuknya PPS dan TPS di Desa Padang Bano, Desa Sebayua, Desa Ue\'i, Desa Limes dan Desa Kembung. Dimana dalam poin I surat tersebut dinyatakan ke 5 Desa tersebut sudah ada Kode registrasinya. Namun ketetapan dari Mendagri belum disampaikan, sedangkan kita di KPU belum menerima petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI belum ada perubahan dapil. Nah ini tentunya menyulitkan kita di KPU Lebong,\" kata Burhan. Selain itu, Burhan menambahkan sesuai dengan hasil rapat koordinasi pembentukan PPS di 5 Desa di Pandang Bano pada tanggal 13 Maret 2013, Pemda meminta KPU membentuk PPS dan TPS di wilayah Padang Bano karen desa tersebut sudah jelas kedudukannya masuk dalam DP4. \"Kita sudah mengakomodir keinginan pemda dan proses sudah kita jalankan, tapi ketika tidak ada dasar hukum menetapkan PPS tersebut kita tidak mungkin melakukan pelantikan anggota PPS. Kalau hal ini kitalakukan tentunya KPU akan menyalahi aturan. Sekarang kita tunggu tindakan dari pemda,\" pungkas Burhan Dahri.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: