Telat Bikin Akta, Sanksi Rp 1 Juta
RATU SAMBAN, BE - Baru-baru ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu mendapatkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, apabila terjadi keterlambatan pelaporan kelahiran selama setahun, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
\"Sanksi ini akan diterapkan tanpa melalui sidang pengadilan lagi. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Mendagri yang kami terima beberapa hari yang lalu,\" kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu H Joniawan Mahajaya SH yang didampingi Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs Widodo, kemarin.
Berdasarkan surat edaran tersebut, lanjutnya, maka sejak tanggal 1 Mei 2013 lalu ketetapan itu telah berlaku di seluruh Indonesia. Di Bengkulu sendiri, menurut Widodo, sudah ada beberapa kabupaten yang menerapkannya. Dalam proses pembuatan akta kelahiran, berdasarkan keputusan dari pusat beberapa bulan lalu itu, harus berdasarkan peristiwa kejadian dimana anak tersebut dilahirkan.
Dan jika terlambat 60 hari sesudah lahir, maka akan dikenai sanksi berupa keterlambatan, itu belum akan sampai ke persidangan. Namun jika sampai setahun terlambat setelah kelahiran, maka akan dikenai sanksi lainnya dan harus melalui persidangan disana nanti akan dikenai biaya sekitar 1 juta rupiah.
“Sebelumnya Kabupaten Bengkulu Tengah dan Seluma sudah menerapkan seperti itu, tapi setelah ada edaran ini maka, tidak perlu melalui sidang pengadilan, namun cukup diproses oleh Dukcapil kabupaten/kota,” terangnya.
Selain itu ditandaskannya, mengenai tatacara pembuatan akta kelahiran dimana hal itu dilakukan secara gratis tanpa biaya, namun yang perlu diingatkannya, dalam proses pembuatan akta kelahiran hal itu dilakukan dimana tempat peristiwa terjadinya kelahiran, meskipun orang tua anak tersebut tinggal di daerah kabupaten lain, namun jika pada saat peristiwa kelahiran anak tersebut lahir di Kota Bengkulu, akta kelahirannya tetap dari Dukcapil Kota Bengkulu.
“Akta kelahiran dibuat berdasarkan peristiwa kelahiran, namun dalam suratnya nanti NIK yang diberikan berasal dari daerah tempat mereka tinggal, misalnya ada warga Seluma melahirkan di Benteng, maka akta kelahiran anak itu dari Benteng, namun NIK nya diisi oleh Seluma,” pungkasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: