Kades Nyaleg Diancam Coret

Kades Nyaleg Diancam Coret

TAIS,BE – Kepala desa (Kades) yang akan ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Caleg) diharuskan telah mengantongi Surat Keterangan (SK) Bupati Seluma sebagai tanda pengunduran diri dari jabatan Kades. Jika sampai 22 Mei, para Kades yang mencalon tak kunjung melampirkan keterangan tersebut, maka akan dicoret dari pencalon oleh KPU.

\"Karena jika sampai 22 Mei ini, mereka tidak segera melampirkan SK pemberhentian dari Bupati Seluma. Maka mereka akan dianggap tidak lengkap administrasi persyaratan dan akan dicoret,\" terang Anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggara, Drs Supratman.

Bukan itu saja, katanya,  tapi SK pemberhentian dari bupati juga harus dilampirkan, untuk melengkapi persyaratan pencalegan. Dijelaskannya, KPU Seluma sudah menyampaikan surat ke seluruh Parpol mengenai kekurangan seluruh Bacaleg dan agar dilengkapi sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Menurut Supratman, KPU juga telah mengirimkan sejumlah surat ke parpol agar dapat untuk mengirimkan sejumlah berkas yang belum lengkap saat ini. \" Parpol yang belum lengkap dan ada ditemukan kekurangan berkas makadapat di lengkapi secara cepat,\" terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: