Guru Makin Sulit Naik Pangkat
BENGKULU, BE - Mulai tahun ini, kenaikan pangkat atau golongan bagi Guru PNS semakin sulit. Pasalnya, bagi guru yang mengusulkan naik golongan harus memenuhi sejumlah syarat.Salah satunya dengan membuat karya ilmiah. Hal ini, diakui Kassubag Kepegawaian Dispendik Kota Bengkulu, Firman Jonaidi SPd. \"Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan guru ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.\'\' Untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional guru serendah-rendahnya golongan III/b diwajibkan membuat karya inovatif, berupa penelitian, karya tulis ilmiah, alat peraga, modul, buku, atau karya teknologi pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan,\" ungkapnya.
Firman menyebutkan, dalam Permenpan No. 16/2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit guru jelas lebih sulit. Sebab banyak sekali perubahan dari Permenpan No. 84/1993 itu, seperti jenjang pangkat dan jabatan guru yang sebelumnya pangkat dan golongan terendah adalah pengatur muda II/a dengan jabatan pratama dan pangkat tertinggi pembina utama IV/e dengan jabatan guru utama. Pengajuan DUPAK hanya diajukan apabila guru mau naik pangkat dan guru yang tidak atau belum naik pangkat tidak diwajibkan mengajukannya. Kemudian pengembangan profesi seperti pembuatan karya tulis ilmiah hanya dibebankan kepada guru yang akan naik pangkat IV/a ke atas.
Namun dalam Permenpan No. 16/2009 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013, guru wajib mengajukan DUPAK per tahun dengan bukti fisik dari setiap unsur guna dinilai dan nilai yang diperolah dikomulatif sampai tercapai angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Begitu juga tentang pengembangan profesi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke atas, diwajibkan membuat karya inovatif yang salah satunya berupa karya tulis ilmiah. Perlu diketahui para guru juga, dalam PP No. 99/2002 jo PP 12/2002 dan PP No 96/2000 jo PP 9/2003 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada setiap PNS atas prestasi kerjanya.
Sedangkan bagi guru yang tidak dapat menunjukkan prestasinya dan tak dapat naik pangkat dalam jangka waktu tertentu, ada pasal yang mengatur tentang sanksinya. Yaitu pasal 37 ayat 1. Disebutkan, guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tak mendapat pengecualian dari menteri pendidikan nasional, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tambahan lainnya sampai guru yang bersangkutan dapat menunjukkan hasil kerjanya serta bisa naik pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 5 yang dimaksud dalam pasal 37 tersebut berbunyi; (ayat 1) tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, baik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kemudian dalam ayat 2-nya bahwa beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 jam tatap muka paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu. Sedangkan ayat 3-nya, beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan serta konseling paling sedikit 150 peserta didik dalam satu tahun.
\"Hal-hal pokok yang dapat kita garis bawahi dari peraturan baru ini penilaian unsur utama kegiatan pembelajaran/pembimbingan serta tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dihitung sacara paket berdasarkan kinerja guru Untuk itu 15 Mei lalu kita akan lakukan bimbingan teknisnya,\" tegasnya.(128)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: