MoU Pengelolaan Parkir

MoU Pengelolaan Parkir

BENGKULU, BE - Bersikukuhnya Pemda Kota dengan para juru parkir yang tergabung dalam Persatuan Parkir Kota Bengkulu (PPKB) mengenai pengelolaan sektor perparkiran, mengundang keprihatinan sejumlah anggota dewan.  Pasalnya, sikap Pemda Kota yang tak mau mundur dengan penyerahan pengelolaan parkir kepada swasta, bakal menuai protes berkepanjangan dari para juru parkir.

Makanya, anggota dewan menyarankan agar Pemda Kota, PPKB dan pihak swasta dapat duduk bareng untuk memecahkan masalah ini lebih lanjut dengan membuat MoU (Memorandum of Understanding) bersama yang dapat diterima oleh semua pihak. Demikian disampaikan anggota DPRD Kota, Sofyan Hardi, kemarin.

\"Sekarang yang jadi persoalan kan Pemda Kota berupaya mencapai target PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sementara juru parkir tidak keberatan untuk meningkatkan jumlah setoran mereka untuk membantu peningkatan PAD itu, asalkan tanpa pihak ketiga yang menurut mereka akan menekan kehidupan mereka. Jadi persoalannya harus dipandang dari sudut ini.

Kenapa tidak duduk bareng saja lagi antara Pemda Kota, PPKB dan pihak swasta. Sampaikan sikap masing-masing secara terbuka. Temukan titik kesepakatan. Lantas buat kesepakatan tersebut dalam sebuah MoU. Siapa yang melanggar komitmen harus siap menerima konsekuensinya,\" kata Sofyan menjelaskan.

Di sisi lain, Sofyan juga menyinggung masih kurangnya sarana sosialisasi yang dimiliki pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya PAD bagi pembangunan kota yang berkesinambungan.

\"Jadi para Jukir itu juga harus memahami bahwa pencapaian PAD yang mereka hasilkan sangat besar maknanya bagi pembangunan daerah. Kalau PAD kita kecil, kita mau membangun dengan dana apa? Ini mungkin yang belum sampai dalam kesadaran mereka. Di sisi lain, Pemda Kota juga harus transparan dalam mengelola PAD terutama yang ditujukan bagi kesejahteraan orang-orang seperti juru parkir,\" tukasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota lainnya, Hj Leni Haryati Jhon Latief SE MSi membeberkan, penyerahan parkir kepada pihak swasta memang diperbolehkan. Akan tetapi, ia berharap Pemda Kota dapat menyerahkan pengelolaan parkir tersebut kepada pihak swasta yang benar. \"Jangan sampai ada pecat memecat. Yang sudah dipecat harus dipekerjakan kembali,\" tandasnya.

Leni juga mengapresiasi langkah juru parkir yang tergabung dalam PPKB yang akan menyerahkan setoran langsung ke kas daerah melalui Bank. Hal ini ia dengarkan saat proses hearing yang dilakukan Senin (6/5). \"Dengan demikian, kita meminimalisir dampak kebocoran PAD dari sektor lahan parkir,\" tukasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: