PT BMM Sudah Kantongi HO

PT BMM Sudah Kantongi HO

BINTUHAN, BE – Belum adanya izin lokasi pertambangan namun Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Kaur sudah memberikan izin gangguan (HO), hal inilah dinilai telah menyalahi aturan. Pasalnya, KPTSP telah mengeluarkan surat izin HO kepada PT. Bintang Mandiri Mineral (BMM) untuk beroperasi di Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal. Padahal sampai saat ini PT. BMM tidak mengantongi izin lokasi untuk pertambangan pasir besi. HO yang dikeluarkan KPTSP tersebut tercantum dalam SK Bupati Nomor 503/I.057/KPTSP/KK/III/2013 tertanggal 16 Maret 2013.

\"Kita sudah mengecek di Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM Kabupaten Kaur, PT BMM tidak tercatat ada izin eksplorasi atas nama PT BMM. Tiba-tiba saja KPTSP mengeluarkan izin HO untuk perusahaan tersebut. Dewan mempertanyakan kenapa izin HO tersebut bisa dikeluarkan KPTSP,\" ujar Komisi III DPRD Kaur H Sonuhdi SE, kemarin.

\"Kita akan pelajari ini, karena diduga menyalahi aturan, jika menyalahi UU pertambangan maka KPTSP akan kita panggil untuk menjelaskan soal izin tersebut, namun sebelumnya kita akan mengevaluasi aturan tersebut,\" jelasnya.

Disisi lain, Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Pertambangan dan SEDM Heri MK Laksana ST mengatakan PT BMM tidak mengantongi izin eksplorasi tambang di Kaur. Terkait keluarnya HO tersebut pihaknya tidak mau menanggapinya. Namun sesuai surat Kementrian ESDM pusat dengan nomor 892/37.03/DBT/2013 tentang penjelasan Izin HO dan IUP.

Dalam surat tersebut dijelaskanya bahwa Kementrian Energi Sumber Daya Mineral RI mempertegaskan bagwa Izin HO bagi usaha pertambangan  tidak perlu dikenakan.

Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pasal 144 ayat 2 tentang pajak retribusi, disana dijelaskan bahwa usaha pertambangan tidak dikenakan HO dan juga retribusi. Kemdian juga soal  HO juga di diperjelas oleh UU nomor 4 Tahun 2009 pasal 14 dan pasal 16 tidak perlunya adanya HO.

\"Dengan demikian surat dari kementrian sudah kita terima, semua pertambangan tidak perlu ada HO. Karena mereka sudah ada izin IUP adan amdal,\" jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPTSP Kaur Anuar Sanusi Spd mengatakan izin yang diberikan kepada PT BMM itu tidak ada menyalahi aturan apapun, pihak terkait harus bisa memahami mana Izin gaguan (H0) untuk kantor dan HO ekplorasi. Pihaknya mengeluarkan izin HO kepada PT BMM itu HO untuk kantor, hal ini sudah sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang kewajiban perusahaan mengurus izin gangguan. Namun jika PT tersebut menyalahgunakan HO tersebut, maka bisa jadi dicabut.

\"Namun persoalan sekarang masalah izin HO mendahului Izin ekplorasi, hal ini tidak ada masalah karena PT BMM hanya mengurus HO kantor bukan HO ekplorasi. Hal ini tidak ada pertentangan apapun,\" jelasnya. Sebelum mengeluarkan HO, kata Anuar, pihaknya sudah mengcek kantor PT BMM di Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal, disana hanya kantor saja.\"Makanya kita keluarkan HO tersebut status kantor bukan kegiatanya,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: