Mundur dari DPRD atau Dicoret

Mundur dari DPRD atau Dicoret

KOTA BINTUHAN, BE- Sejumlah anggota DPRD Kaur yang pindah partai karena mencalonkan diri menjadi caleg pada Pemilu 2014 mendatang, diingatkan untuk segera mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, paling lambat akhir bulan Mei 2013 mendatang. \"Kita tetap meminta anggota DPRD yang aktif kemudian loncat partai untuk segera melakukan pengurusan pengunduran dirinya. Karena batas waktu 22 Mei ini dan ini wajib dilaksanakan,\" ujar Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos, kemarin. Setelah 22 Mei, anggota DPRD yang loncat partai itu tidak akan bisa menerima gaji untuk bulan Juni, termasuk tunjangan dan lainnya. Menurut Samsu Amana, untuk DPRD Kaur sedikitnya ada tiga anggota legislatif yang kini loncat partai. Seperti Z Muslih, sebelumnya di Partai Matahari Bangsa (PMB) kini  loncat ke Partai Demokrat mendaftar kembali menjadi celeg dan masuk daftar calon sementara (DCS). Kemudian Asrul Asadi dan Bias loncat ke Gerindra. Tiga orang itu kini masih aktif menjadi anggota DPRD Kaur sekarang. \"Semuanya harus mengundurkan diri, karena sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, anggota dewan aktif yang mencalonkan diri dari parpol lain harus menyertakan surat pengunduran diri dari partai asal dan dari legislatif,\" jelasnya. Dengan demikin, selaku ketua DPRD meminta jika KPUD sudah menetapkan pada 22 Mei untuk mas perbaikan, maka mereka harus membawa surat keterangan sudah mundur dari parpol dan dari dewan. Khusus parpol harus ditandatangani ketua, sedangkan dari DPRD harus ditandatangani pimpinan dewan. \"Kita akan menunggunya surat tersebut, makanya pada bulan Juni ini ketiga anggota DPRD itu sudah tidak aktif lagi, namun semuanya masih menunggu aturan KPU lagi,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kaur Arpan Ependi melalui Devisi Teknis Okman Syafii SE, mengatakan seluruh caleg yang mendaftar di partai lain tersebut harus segera mengurus persyaratan sebelum penetapan daftar calon tetap. “Kalau mereka tidak melampirkan itu, maka KPU akan tegas mencoretnya. Kami masih memberikan waktu untuk perbaikan, kemudian jika nantinya adanya pergantian PAW maka kita siap melakukan perihal tersebut, Namun semuanya tergantung parpol siapa yang akan menggantikan anggota DPRD yang masih aktif tersebut,\" jelasnya. Menanggapi hal itu, Z Muslih mengaku siap dengan konsekuensi mundur dari DPRD Kaur. Bahkan, dalam waktu dekat akan mengajukan surat kepada DPD PMB untuk pindah partai dan maju dari Partai Demokrat. \"Surat mundur dari partai dan dari dewan akan saya ajukan. Ini bagian dari hak politik saya untuk maju melalui partai yang menurut saya cocok,\" ujarnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: