HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pemkot Bengkulu Tindaklanjuti Larangan Thrifting, Disperindag Mulai Lakukan Pendataan

Pemkot Bengkulu Tindaklanjuti Larangan Thrifting, Disperindag Mulai Lakukan Pendataan

Pemkot beberkan dasar hukum larangan penjualan pakaian bekas impor -foto: istimewa -

Pasal 112: Setiap orang yang memperdagangkan barang yang dilarang impornya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor

Menegaskan bahwa pakaian bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor.

Larangan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri serta kesehatan dan keselamatan konsumen.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Penjualan pakaian bekas impor dapat melanggar hak konsumen karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, seperti penyakit kulit, jamur, atau bakteri.

UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dijadikan dasar tambahan, karena pakaian bekas impor dianggap berpotensi membawa penyakit menular, termasuk penyakit zoonosis.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa larangan thrifting bukan sekadar pembatasan perdagangan, melainkan langkah untuk melindungi konsumen, industri dalam negeri, serta kesehatan publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: