Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Jabatan Eselon II, Cek Instansi dan Syarat Disini!

ASN Pemprov Bengkulu saat mengikuti apel bersama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan -foto: istimewa -
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
6. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
7. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diangkat/dilantik dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama jika terpilih;
8 Sehat jasmani dan rohani
9. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tk.1 (IV/b) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II A, dan pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.B
10. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Sekurang-kurangnya Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM.III) atau yang setara bagi pelamar yang berasal dari jabatan Administrator (Eseion (ii) serta Dikiat Kompetensi Penjenjangan Jabatan Fungsional Tertentu bagi Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu (Ahli Madya):
11. Semua unsur Evaluasi Kinerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
12. Berkomitmen dan bersedia menandatangani Pakta Integritas;
13. Telah menyerahkan SPT lahunan Tahun 2024,
14. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2024
15. Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi (Kop surat resmi instansi) untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,
16. Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
17. Bebas dari Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat
18. Tidak berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: