Pengurus Hanura Diperiksa
CURUP, BE - Laporan Nurdin Sindak, salah satu calon peserta seleksi KPUD Kabupaten Rejang Lebong terhadap DPC Partai Hanura ke Polres Rejang Lebong (RL) beberapa waktu lalu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satuan Reserse Keriminal Polres RL. Sejak Kamis pagi (25/04), sejumah saksi diundang untuk memberikan keterangan kepada penyidik untuk membuktikan laporan yang disampaikan Nurdin Sindak terkait dugaan pencatutan nama pelapor dalam keanggotaan Partai Hanura. Seperti diketahui, Nurdin Sindank merasa dirugikan atas pencatutan namanya sebagai kader Partai Hanura tampa sepengetahuian dirinya secara pribadi, sehingga membuat terlapor gagal dalam seleksi penelitian administrasi calon KPU RL yang dilakukan tim seleksi (Timsel) KPU beberapa waktu lalu. Pantauan wartawan, secara bergantian beberapa saksi yang dipanggil oleh penyidik tersebut, diantaranya anggota KPUD RL Hardianto SH, Ketuaa Tim Seleksi (Timsel) KPUD RL Zainal Arifin SH, Sekretaris Tim Lukman Asha, MPdI serta Sekjen DPC Partai Hanura Agus Setiawan. Ditemui wartawan usai pemeriksaan, Luman Asha mengungkapkan, pihaknya hanya memberikan keterangan terkait dasar pihaknya menetapkan pelapor Nurdin Sindak tidak lulus seleksi penelitian administrasi KPU RL karena terlibat dalam partai Hanura bahkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai yang bersangkutan. \"Kita jelas tidak sembarangan dalam memutuskan sesuatu, kita temukan ada bukti KTA di KPU RL, yang menerangkan pelapor memang anggota DPC Hanura,\" ungkap Lukman. Terkait proses hukum yang dijalani pelapor, Lukman menegaskan, tahapan seleksi yang dilakukan oleh Timsel tidak bisa ditunda dan sesuai tahapan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013, serta dasar Keputusan KPU nomor 47/KPTS/KPU/tahun 2013. \"Soal terbukti atau tidak nantinya pelapor sebagai anggota parpol, itu nanti urusan pelapor dengan DPC Hanura,\" tegas Lukman. Sementara itu, Agus Setiawan ditemui di Mapolres RL belum berani berkomentar lebih banyak soal agenda pemeriksaan dirinya di Satreskrim Polres RL. \"Saya masih diperiksa, nanti saja ya.. setelah semua pemeriksaan selesai kita berikan keterangan kepada rekan-rekan,\" ujarnya. Sementara itu, sebelumnya Agus Setiawan menegaskan, telah menyalayangkan surat dengan nomor 08/SK/K/DPC Hanura/IV/2013 yang ditujukan kepada Nurdin Sindak berisi pernyataan yang bersangkutan memang bukan kader Patai Hanura. \"Memang kita akui, kemungkinan pada saat verifikasi foto kopi KTP dalam verifikasi faktual partai politik oleh KPUD RL, kemungkinan terselip nama Nurdin Sindak,\" jawabnya. Agus berharap, Nurdin Sindak segera mencabut laporan yang dilayangkan ke Polres RL tersebut. \"Kalau saya pelajari, laporan yang bersangkutan kepada polisi tersebut bukan kepada Hanura, tetapi kepada saya pribadi. Hingga tiga hari laporan tersebut tidak dicabut akan saya lapor balik dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,\" tegas Agus. Dibagian lain, Ketua KPUD RL Halid Saifullah SH membernarkan terkait panggilan kepada anggota KPUD untuk memberikan penjelasan kepada penyidik Satreskrim Polres RL tersebut. \"Kita memberikan keterangan apa adanya, bahkan dalam verifikasi KTA parpol dilakukan secara acak, kebetulan nama Nurdin Sindak saat itu tidak menjadi sasaran dalam seleksi faktual tersebut. Soal nanti pelapor merasa dirugikan itu nanti langsung ke DPC Hanura, bukan kepada kita,\" tegasnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: