HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kejati Bengkulu Sita Lahan Bekas Tambang PT Ratu Samban Mining, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Kejati Bengkulu Sita Lahan Bekas Tambang PT Ratu Samban Mining, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Kejati Bengkulu sita lahan bekas tambang PT Ratu Samban Mining, negara diduga rugi ratusan miliar.-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap aset bekas tambang milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang terletak di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyitaan ini berlangsung pada Minggu (6/7/2025).

Penyitaan dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dengan pengamanan dari Polisi Militer. Ini merupakan bagian dari langkah hukum dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Aset yang disita mencakup lahan tambang yang sebelumnya dioperasikan oleh PT RSM, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 349 tertanggal 28 Desember 2011. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-721/L7/fd.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025, serta telah mendapat legalitas melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 327/Pid.B.Sita/2025/PN/Agm tertanggal 2 Juli 2025.

“Ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Hari ini kami melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Ratu Samban Mining yang sudah cukup lama beroperasi,” ujar Danang Prasetyo.

BACA JUGA:Progres Pembangunan Rumah Korban Gempar Lambat, Gubernur Bengkulu Turun Tangan

BACA JUGA:Festival Tabut 2025 Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu

Lebih lanjut, Danang menyampaikan bahwa pihak Kejati Bengkulu saat ini masih mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang tersebut.

“Untuk calon tersangka belum bisa kami ungkap ke publik karena proses masih berjalan. Namun indikasi awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah,” tambahnya.

Penyitaan ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejati Bengkulu dalam menindak praktik-praktik ilegal dan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor tambang yang selama ini menjadi salah satu sektor vital namun rawan disalahgunakan.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Kejati Bengkulu juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mendalami keterlibatan dan modus operandi dalam kasus ini.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: