Dugaan Suap di PDAM Tirta Hidayah, Direktur Aktif Jadi Terlapor, Kejati Bengkulu Bentuk Tim Jaksa Peneliti

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dan Kasi Penuntutan Arif Wirawan saat diwawancarai terkait SPDP kasus dugaan suap dan gratifikasi di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penuntutan, Arif Wirawan, membenarkan penerimaan SPDP tersebut pada tanggal 24 Juni 2025. "Benar, kami telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polda Bengkulu," ujar Ristianti.
Arif Wirawan menambahkan bahwa dalam SPDP tersebut, terlapor bernama Samsu Bahari, yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. "Terlapornya SB, ia diduga melakukan pemungutan sejumlah uang terhadap tenaga honorer yang diterima sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM," ungkap Arif.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kejati Bengkulu telah membentuk tim jaksa peneliti berjumlah 10 orang, dipimpin langsung oleh Arif Wirawan. "Kami sudah tunjuk tim jaksa peneliti yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini," tegasnya.
BACA JUGA:Karnaval Batik Basurek Semarakkan Tabut Bengkulu 2025
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bank Bengkulu, Aset Disita, Berkas Mantan Kepala Capem Mega Mall Segera Dilimpahkan
Terlapor dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada Rabu (4/6/2025), penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa empat orang yang diduga sebagai broker atau makelar dalam proses penerimaan tenaga PHL di PDAM Tirta Hidayah.
Keempat broker tersebut diduga bertugas mencarikan calon PHL dengan syarat menyetorkan sejumlah uang sebagai mahar agar bisa diterima bekerja. Mereka mengaku bertindak atas perintah seseorang yang dekat dengan pimpinan PDAM.
Menurut keterangan para broker, praktik penerimaan PHL secara ilegal ini marak terjadi menjelang tahun 2024. Setiap broker bisa menerima imbalan hingga Rp5 juta per orang. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari para calon PHL diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Dalam proses penyidikan, ratusan PHL di PDAM Tirta Hidayah juga telah diperiksa guna mendalami aliran uang serta mekanisme penerimaan yang diduga menyimpang tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang saat ini sedang ditangani secara intensif.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: