HONDA BANNER
BPBDBANNER

Praktik 'Titipan' Rekrutmen Pegawai Bank Bengkulu Terkuak di Sidang Rohidin Mersyah, Sudah 'Rahasia Umum'

Praktik 'Titipan' Rekrutmen Pegawai Bank Bengkulu Terkuak di Sidang Rohidin Mersyah, Sudah 'Rahasia Umum'

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azhari, membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp2,35 miliar dari sejumlah orang tua calon pegawai Bank Bengkulu.-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Praktik 'titipan' dalam perekrutan pegawai Bank Bengkulu kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dana Pilkada 2024 yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azhari, membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp2,35 miliar dari sejumlah orang tua calon pegawai Bank Bengkulu.

“Kami telah menghadirkan delapan orang saksi, mereka adalah orang tua dari pegawai yang diterima di Bank Bengkulu dengan menyetorkan sejumlah uang. Total dana yang kami temukan dalam dakwaan mencapai Rp2,35 miliar. Untuk persidangan ini, kami hanya mengambil sampel dari delapan orang saksi tersebut,” jelas JPU KPK, Ade Azhari.

Dana tersebut, menurut JPU, diserahkan kepada dua terdakwa lainnya yakni Evriansyah selaku ajudan Rohidin saat itu dan mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, atas arahan dari terdakwa Rohidin Mersyah. “Uang Rp2,35 miliar ini diberikan kepada terdakwa Evriansyah dan Isnan Fajri. Berdasarkan keterangan para saksi, uang itu disebut sebagai bentuk 'ucapan terima kasih' karena anak mereka telah diterima sebagai pegawai Bank Bengkulu,” tambahnya.

BACA JUGA:Orang Tua Bayar hingga Rp300 Juta Demi Anak Lolos Rekrutmen Bank Bengkulu, Total Uang 'Pelicin' Capai Rp2,35M

BACA JUGA:Korupsi Dana CSR PLN, Mantan Manager Yayasan Rumah BUMN Divonis 3 Tahun Penjara

Intervensi Rohidin Mersyah dan Pengakuan Direktur Operasional

Lebih lanjut, JPU juga mengungkap bahwa terdakwa Rohidin Mersyah mengintervensi proses perekrutan dengan menitipkan nama-nama calon pegawai. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Direktur Operasional Bank Bengkulu, Mulkan, yang dihadirkan di persidangan.

“Dari penjelasan Direktur Operasional, terdapat 30 nama titipan dari terdakwa Rohidin Mersyah yang diminta untuk diluluskan. Namun yang akhirnya diterima hanya 23 orang,” ungkap Ade Azhari.

Mulkan dalam keterangannya juga mengakui bahwa praktik titip-menitip seperti itu sudah menjadi hal lumrah di internal Bank Bengkulu dalam setiap perekrutan. “Dari tahun ke tahun, sistem perekrutan pegawai Bank Bengkulu memang seperti itu. Sudah menjadi rahasia umum,” ujar Mulkan di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pun menyoroti praktik titipan ini. Hakim menyatakan bahwa tindakan semacam itu merusak sistem rekrutmen yang seharusnya berjalan secara transparan dan profesional.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: