Pensiunan PPPK Kota Bengkulu Diupayakan Melalui Skema Taspen Life, Wali Kota Beri Kabar Gembira

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing berupaya agar PPPK Pemkot Bengkulu mendapatkan hak pensiun melalui program Taspen Life, anak perusahaan PT Taspen. -(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sebuah kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing tengah mengupayakan agar para PPPK Kota Bengkulu dapat memperoleh hak pensiunan.
Pemerintah kota akan memberikan pensiunan ini melalui program PT Taspen. Dengan begitu, para PPPK akan mendapatkan hak pensiun dengan skema yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah.
“Kalau dari sisi aturan memang tidak seperti PNS, pemerintah yang cover semuanya. Namun bagi PPPK tetap kita antisipasi. Kita akan adakan program Taspen kerja sama dengan Taspen Life, semacam anak perusahaannya PT Taspen,” jelas Dedy Wahyudi.
Dengan adanya inisiatif ini, Dedy Wahyudi menegaskan bahwa tidak akan ada lagi perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK Kota Bengkulu, khususnya terkait hak pensiun. Ia pun memohon doa agar semua upaya berjalan lancar dan sesuai harapan.
BACA JUGA:Jadi Ikon Daerah, Wali Kota Bengkulu Bakal Bangun Tugu Camkoha di Pantai Panjang
BACA JUGA:Prioritaskan Penanganan Sampah Pasar, Komisi II DPRD Kota Bengkulu Gelar Hearing dengan Dinas LH
“Jadi intinya tidak ada perbedaan antara PNS dengan PPPK. Kalau selama ini disebut tidak punya pensiun, tapi hari ini insyaallah PPPK juga punya pensiun bekerja sama dengan Taspen Life,” jelasnya optimis.
Berkenaan dengan upaya ini, Wali Kota Dedy Wahyudi juga berpesan kepada seluruh PPPK yang baru dilantik untuk senantiasa bersyukur dan meningkatkan kinerja.
“Kepada para PPPK, semua saya berpesan banyak bersyukur, bekerja dengan baik,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Walikota juga mengungkapkan bahwa PPPK Kota Bengkulu memiliki kesempatan untuk mengisi jabatan struktural di pemerintahan.
“Kalau untuk guru itu bisa menjadi kepala sekolah. Dan untuk jabatan struktural ini masih dikaji aturannya, tetapi kalaupun nanti dimungkinkan secara regulasi akan diberi penilaian, bukan tidak mungkin PPPK akan menjadi Lurah atau Camat,” ucapnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: