Coba
HONDA BANNER

Gubernur Bengkulu Minta Perda Pajak Direvisi, Jangan Lebih dari Provinsi Tetangga

Gubernur Bengkulu Minta Perda Pajak Direvisi, Jangan Lebih dari Provinsi Tetangga

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan secara resmi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Permintaan tersebut disampaikan karena Gubernur menilai besaran opsen pajak yang ditetapkan dalam Perda tersebut, yakni sebesar 66%, terlalu tinggi dan membebani masyarakat.

“Opsen pajak sebesar 66% itu sangat tinggi dan sangat membebani masyarakat Bengkulu,” ujar Helmi Hasan, Jumat (13/6/2025)

Permintaan revisi ini telah disampaikan secara resmi oleh Gubernur melalui surat, dan juga telah ditindaklanjuti oleh Wakil Gubernur Bengkulu yang mewakili dirinya dalam penyampaian mandat kepada DPRD.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Respon Kasus Penganiayaan Pelajar Rejang Lebong: Kirim Pengacara Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Lantik 165 CPNS Formasi 2024, Selipkan Pesan Bantu Rakyat

“Dari Gubernur itu sudah bersurat. Kemarin dari Wakil Gubernur Bengkulu mewakili saya dengan mandat menyampaikan tentang revisi perda, yang paling penting itu judul perdanya saja diubah,” jelas Helmi.

Gubernur juga menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan secara lebih rinci, termasuk pandangan dan usulan teknis dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait isi perda tersebut.

“Akan ada lagi pandangan Gubernur Bengkulu dan akan lebih mendetail nanti dalam pembahasan,” imbuhnya.

Dalam arahannya, Helmi Hasan menekankan pentingnya menyesuaikan besaran opsen pajak dengan provinsi-provinsi tetangga agar tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat.

“Kalau boleh, saya meminta opsen pajak ini sama dengan provinsi tetangga seperti Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. Pokoknya kita jangan lebih tinggi dari provinsi lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa penerimaan dari pajak ini nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pelayanan publik.

“Pajak inilah yang nantinya, insya Allah, akan membuat jalan mulus, membeli ambulans, membeli pesawat terbang, bahkan kapal perintis untuk tujuan Enggano,” jelas Helmi

Sebagai catatan, besaran PKB dan BBNKB di Provinsi Bengkulu saat ini tercatat sebagai yang tertinggi di Pulau Sumatera. Sementara provinsi lain seperti Sumatera Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Kepri, Riau, dan Aceh rata-rata hanya memberlakukan PKB sebesar 1 persen dan BBNKB sebesar 10 persen atau bahkan lebih rendah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: