Coba
HONDA BANNER

Sejumlah Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Dinonaktifkan, Gubernur: Tindak Lanjut Aturan BKN

Sejumlah Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Dinonaktifkan, Gubernur: Tindak Lanjut Aturan BKN

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan didampingi Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM  – Sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Para pejabat ini sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas (Kadis).

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi awak media. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari aturan teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita menindaklanjuti peraturan teknis yang sudah turun,” ujar Helmi singkat.

BACA JUGA:Menteri Desa Yandri Susanto Beri Perhatian Khusus untuk Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bengkulu Masih Berproses, Legalisasi Hukum Rampung di Akhir Juni

Namun, Helmi tidak merinci siapa saja pejabat yang dimaksud. Ia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah.

“Soal siapa-siapa saja namanya, tanya ke Pak Sekda,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa nonjob-nya para pejabat ini memang berdasarkan arahan resmi dari BKN.

“Ada beberapa orang, tentu ini berdasarkan petunjuk teknis yang kita dapatkan dari BKN. Orang-orangnya nanti, belum diserahkan,” jelas Herwan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: