Hukum Kurban Berdasarkan 4 Mazhab, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Kurban Berdasarkan 4 Mazhab-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat salat kami,".
Hadits tersebut menjadi dasar utama bagi mazhab Hanafi dalam menetapkan kewajiban berkurban.
"Kalau tiap hari bisa makan di restoran mewah, bisa menginap di hotel jutaan semalam, tapi kurban tidak sanggup, itu layak dipertanyakan. Jangan sampai kita malu di hadapan Allah," kata Ustaz Adi Hidayat.
2. Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali
Di sisi lain, mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memandang kurban sebagai sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.
Meski begitu, keutamaan berkurban tetap tinggi dan sebaiknya tidak diabaikan, terutama bagi yang memiliki kelapangan harta.
Dalam praktiknya, Rasulullah SAW pernah berkurban atas nama dirinya, keluarganya, serta umat yang belum mampu berkurban, yang menunjukkan betapa luas dan penuh berkahnya ibadah kurban tersebut.
Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan bahwa berkurban atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan. Mayoritas ulama mengizinkan hal ini, baik melalui wasiat maupun tanpa wasiat dari almarhum.
BACA JUGA:Apasaja Anjuran dan Larangan di Bulan Dzulhijjah, Ustaz Adi Hidayat: Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
BACA JUGA:Ternyata Amalan 10 Hari Dzulhijjah Lebih Mulia dari Jihad, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
"Nabi sendiri berkurban atas nama umatnya yang belum mampu. Jadi, kalau kita ingin menghadiahkan pahala kurban untuk orang tua yang telah wafat, itu sangat dianjurkan. Apalagi jika diniatkan sebagai amal jariyah," terang Ustaz Adi Hidayat.
Sementara itu, terkait pertanyaan umum tentang "Satu Hewan untuk Satu Keluarga," Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa satu ekor hewan kurban sudah sah jika diniatkan untuk satu keluarga. Praktik ini pun sesuai dengan sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
"Boleh satu kambing untuk satu keluarga, boleh juga satu sapi atas nama tujuh orang. Yang penting niatnya jelas dan tidak dipaksakan. Kalau belum mampu, jangan ditunda-tunda terlalu lama. Hidup ini tidak ada yang menjamin," kata Ustaz Adi Hidayat.
Dengan penjelasan yang terstruktur, Ustaz Adi Hidayat berupaya menanamkan pemahaman bahwa kurban bukan hanya sebatas kewajiban atau sunnah, melainkan juga wujud kepedulian dan rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT.
Ustaz A di Hidayat pun menganjurkan agar masyarakat mulai menyisihkan sebagian dari pengeluaran mereka untuk berkurban, misalnya dengan mengurangi kebiasaan merokok atau pengeluaran konsumtif yang kurang perlu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: