Bagian Hewan Kurban yang Disunnahkan Dikonsumsi Oleh yang Berkurban , Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Bagian Hewan Kurban yang Disunnahkan Dikonsumsi Oleh yang Berkurban-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri saat Idul Adha? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
"Habis dipotong, minta hatinya, hati hewan kurban. Itu yang dilaksanakan Nabi Muhammad Saw," kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menyarankan agar setelah pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban dianjurkan untuk membawa pulang bagian hati hewan tersebut.
Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kebersihan hati sebelum dikonsumsi. Hal ini mencakup memastikan bagian hati telah benar-benar bersih dari sisa darah, agar layak dikonsumsi dan sesuai dengan tuntunan syariat.
"Cuci bersih, jangan ada darahnya, karena darah tersebut najis," papar Ustaz Abdul Somad.
Setelah memastikan hati hewan kurban bersih dari sisa darah, Ustaz Abdul Somad menyarankan untuk membakarnya sebentar saja sebelum dikonsumsi
Inilah yang pernah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW saat melaksanakan ibadah kurban.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan mengikuti sunnah ini sebagai bentuk mengambil keberkahan dari amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
BACA JUGA:Apa Saja Keutamaan 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Benarkah Puasa Arafah Bisa Menghapus Dosa 2 Tahun? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
"Itu kalau mau mengikut sunnah. Andai tidak diikuti tidak apa-apa. Ini sunnah, bukan wajib bukan rukun, bukan syarat," terang Ustaz Abdul Somad
Selain membahas bagian hati hewan kurban yang dianjurkan untuk dikonsumsi, dalam video yang sama Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan hukum memakan daging hasil kurban sendiri.
Menurut Ustaz Abdul Somad, ada sebagian orang yang merasa ragu atau takut untuk mengonsumsi daging dari hewan kurban yang mereka sembelih.
Namun, Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa jika kurban tersebut termasuk jenis kurban wajib, seperti kurban nazar, maka pelaksana kurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya.
Hal ini berbeda dengan kurban sunnah, di mana pelaksana kurban diperbolehkan mengonsumsi dagingnya sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: