Parpol Boleh Rubah Caleg

Parpol Boleh Rubah Caleg

KOTA BINTUHAN, BE- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur telah menerima penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Semua Partai sudah menyerahkan keterwakilan perempuan, sehingga dinyatakan seluruh parpol telah menyertakan 30 persen kuota perempuan.  \"KPUD masih memberikan kesempatakan kepada Partai untuk merubah nama calon dan nomor urut, sambil melengkapi berkas yang kurang,\" ujarnya Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi Spd melalui Devisi Teknis Okman Syafii SE, kemarin KPUD telah melakukan verifikasi serta meneliti berkas yang diserahkan oleh parpol, menyangkut tentang persyaratan parpol dan persyaratan individual daftar caleg yang diajukan. Parpol juga masih diberi kesempatan melakukan perubahan DCS. Perubahan DCS ini boleh dilakukan sesuai jadwal yakni 9- 22 Mei. \"Walaupun berkas sudah didaftarkan namun parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan, perubahan, atau panambahan terhadap daftar calon yang diajukan,\" katanya. Setelah dinyatakan lengkap maka tugas KPUD akan melakukan verifikasi tahap dua mulai tanggal 23 Mei sampai dengan 12 Juni mendatang untuk diumumkan. \"Untuk merubah namor urut caleh juga nama caleg serta menambah itu hak partai, namun jikapun terjadi diharapkan tidak membuat keributan, karena ini sangat rawan. Namun jika itu ada kesalahan maka KPUD mempersilahkan partai untuk memperbaikinya,\" jelasnya. Sementara itu, KPU hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas yang diajukan oleh parpol, bukan menilai berkas-berkas tersebut sah atau tidak. Berkas jika tidak sah maka pihaknya akan mengembalikanya. Seperti halnya Loncat Partai maka harus segera mengundurkan diri baik sebagai anggota DPRD aktif dan Partai yang ditinggalkanya. \"Namun kemarin kita lihat memang hanya kekurangan administrasi, namun untuk lainya belum kita periksa, seperti loncat partai maka harus mundurkan diri karena sudah menyalahi aturan, jika tidak maka kita bisa membatalkan ini yang namanya tidak sah.\" jelasnya. Bagi anggota DPRD Kaur yang masih aktif kemudian merasa loncat Partai maka dengan secara hormat, hingga batas tanggal 22 Mei 2013 maka sudah siap mengundurkan diri Partai yang lama dan dari DPRD Kaur. \"Jika tidak dilakukan maka orang tersebut bakal kita coret, seperti halnya Z Muslih kini loncat Partai ke Demokrat sebelumnya dari Partai Matahari Bangsa (PMB) dan kini masih aktif menjadi anggota DPRD Kaur, kita masih menunggu surat pengunduran diri dari beliau,\" jelas okman.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: