Ternak Berkeliaran Ditangkap
BENTENG, BE - Ini kabar penting bagi pemilik atau pemelihara hewan ternak berkaki empat di daerah Bengkulu Tengah. Jangan lagi membiarkan hewan ternaknya baik itu Sapi Kerbau ataupun Kambing berkeliaran di jalan raya. Bila hal ini masih terjadi, maka hewan ternak itu segera ditertibkan dan ditangkap oleh Satpol PP. Hal ini berkenaan telah disahkannya Peraturan daerah (Perda) tentang hewan ternak oleh DPRD dan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin. Bersamaan dengan disahkannya pula 2 Perda lainnya tentang CSR (sosial perusahaan) dan perusahaan daerah Gunung Bungkuk. Pengesahan 3 Perda ini berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Benteng kemarin. \"Empat Fraksi di DPRD ini menyetujui 3 Raperda itu ditingkatkan menjadi Perda. Karena telah melakukan berbagai tahapan dan pembahasan,\" ungkap anggota Komisi 1, Nasir Yahya. Sementara itu, Bupati Benteng, H. Ferry Ramli, SH.MH mengatakan, 3 perda yang baru saja disahkan DPRD itu segara diterapkan, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya. Dengan begitu dalam melaksanakan tugasnya, instansi yang berkaitan dengan ketiga perda itu memiliki payung hukum yang jelas. \'\'Terkhusus untuk Perda hewan ternak itu, Pemkab akan membangun atau menyiapkan rumah hewan (penangkaran) bagi hewan ternak yang ditertibkan oleh Satpol nantinya. Sehingga hewan ternak itu ada tempatnya dan penertiban tidak sia-sia. Untuk lokasi penangkaran hewan ternak itu, kini tengah dibahas lebih lanjut oleh Pemkab,\'\' tandas bupati. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: