Opsen Pajak 66 Persen Dikeluhkan, Pemprov Bengkulu Kaji Pemberlakuan Diskon

Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat diwawancarai-foto: tri yulianti-
Meski demikian, aturan nasional tetap harus dijalankan. "Opsen pajak telah berlaku secara nasional. Maka pemprov harus tetap melaksanakan UU tersebut," tegas Hadianto.
Sebagai catatan, besaran PKB dan BBNKB di Provinsi Bengkulu saat ini tercatat sebagai yang tertinggi di Pulau Sumatera. Sementara provinsi lain seperti Sumatera Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Kepri, Riau, dan Aceh rata-rata hanya memberlakukan PKB sebesar 1 persen dan BBNKB sebesar 10 persen atau bahkan lebih rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: