Sejumlah Pejabat Mangkir

Sejumlah Pejabat Mangkir

MUARA BANGKAHULU, BE - Tekad Komisi II DPRD Kota untuk mengusut adanya dugaan korupsi dan manipulasi yang terjadi dalam pembangunan Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama, terganjal.  Pasalnya, sejumah pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangannya mengenai hal ini, mangkir dari panggilan. Dari pemanggilan terhadap Asisten II, Dishubkominfo, Disperindag, UPTD Pasar Panorama, pengembang, kontraktor dan Dra Suzanna Erdawati sebagai Kabid Pasar, hanya pihak Dishubkominfo yang hadir yang dalam pertemuan tersebut diwakilkan oleh Yusmainiansi dan Firdaus MZ.  Karena belum hadirnya sejumlah pihak tersebut, Komisi II DPRD Kota menunda hearing tersebut dan menjadwalkannya kembali pada Senin mendatang. \"Dari laporan yang kami dapatkan, Asisten II masih ada aktivitas lain, kemudian dari konsultan mereka masih di Mukomuko, pengembang masih di Jakarta. Sementara yang lain tidak ada laporan. Kami akan menunggu mereka hingga hari Senin nanti. Kalau Senin nanti masih banyak yang mangkir, Sekda akan kami panggil,\" kata Ketua Komisi II, Hj Leni Haryati John Latief SE MSi yang dijumpai usai hearing sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin. Dijelaskan Leni, pihaknya tengah menyiapkan kelengkapan data-data untuk mencermati kasus pembangunan pasar ini secara utuh.  Apabila pihaknya nanti menemukan kejanggalan-kejanggalan yang tak terjawab oleh para pemangku kebijakan yang bersentuhan dalam permasalahan pasar ini, maka pihak Komisi II akan meminta kepada BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Bengkulu untuk melakukan intervensi atas kasus ini. \"Tapi lebih dulu kita kaji keterangan-keterangan dari mereka. Kalau memang ada indikasi bahwa pembangunan pasar ini menyeleweng, maka kita akan menyerahkan kepada pihak yang kompeten untuk melakukan investigasi atas kasus ini,\" ujarnya. Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Ivansori melalui Kasi Sarana dan Prasarana Darat, Firdaus MZ  tak menampik adanya pelanggaran-pelanggaran serius yang terjadi di PPN Panorama.  Dikatakannya, badan jalan yang digunakan oleh para pedagang di PPN Panorama adalah ilegal. \"Bangunan yang ada di badan jalan itu dulu kan atas pengajuan Disperindag untuk memuluskan rencana pembangunan pasar yang didalam. Surat itu hanya berlaku dari Mei hingga Desember 2012. Surat itu sudah tidak berlaku. Bangunan jalan itu sekarang ilegal,\" terangnya. Ditambahkannya, sebenarnya pihak Dishubkominfo telah meminta kepada Disperindag untuk membongkar bangunan yang terdapat di badan jalan tersebut. \"Tapi sampai sekarang belum dibongkar. Kami hanya mengetahui sampai sejauh itu,\" paparnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: