HONDA BANNER

Pemprov Bengkulu Tetapkan Libur dan WFH Jelang Idulfitri, Staf Diminta Tetap Hadir

Pemprov Bengkulu Tetapkan Libur dan WFH Jelang Idulfitri, Staf Diminta Tetap Hadir

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan kebijakan terkait libur dan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.  

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menjelaskan bahwa libur resmi bagi ASN Pemprov Bengkulu dimulai pada 27 Maret hingga 7 April 2025. Sementara itu, penerapan WFH akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  

"Kebijakan WFH di Provinsi Bengkulu menyesuaikan dengan OPD masing-masing. Namun, kita harapkan para staf tetap hadir karena banyak program kerja yang harus dituntaskan sebelum libur Idulfitri," ujar Herwan Antoni, Jumat (21/3/2025)

BACA JUGA:Pembangunan Garbarata Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Dimulai Tahun Ini

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Batasi Operasional Kendaraan Tambang dan Perkebunan Jelang Idulfitri

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemprov Bengkulu tetap beroperasi hingga 27 Maret sebelum memasuki masa libur panjang. Keputusan akhir terkait WFH diserahkan kepada kepala OPD masing-masing.  

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal menjelang libur panjang Idulfitri.

"Dalam surat edaran yang telah kita sampaikan, libur resmi berlaku mulai 27 Maret hingga 7 April. Namun, untuk WFH, itu menjadi kebijakan masing-masing kepala OPD," tambahnya.  

Adapun isi surat edaran Nomor : B.000.8/2/B.5/2025, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kediansan pegawai aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama pada hari raya suci nyepi dan idulfitri 1446 h/ 2025 M sebagai berikut:

 

Memperhatikan antisipasi lonjakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H maka diminta agar seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan kombinasi Fleksibilitas dalam tugas kedinasan di kantor (work from office / WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home / WFH).

1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

2. Pimpinan Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) dan pegawai yang melaksanakan kedinasan dari rumah (work from home/ WFH).

3. Pimpinan Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu seluruh Pimpinan Perangkat Daerah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: