HONDA BANNER

Kelompok Nelayan Berizin di Bengkulu Boleh Tangkap dan Jual Benih Bening Lobster

Kelompok Nelayan Berizin di Bengkulu Boleh Tangkap dan Jual Benih Bening Lobster

Benih bening lobster-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu mengizinkan nelayan untuk menangkap dan menjual benih bening lobster (BBL). Namun, penjualan hanya boleh dilakukan oleh kelompok nelayan yang telah memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Perikanan Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, menjelaskan bahwa saat ini hanya satu kelompok nelayan di Kota Bengkulu yang telah mengajukan izin penjualan BBL. "Rekomendasi penjualan sudah kami keluarkan, dan pengajuan izin akan disampaikan ke pemerintah Provinsi Bengkulu," ujar Tarzan.

Tarzan mengimbau nelayan yang ingin melakukan aktivitas penjualan BBL untuk segera mengajukan izin ke instansi terkait. "Penjualan BBL tanpa izin melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi. Pastikan perizinan dipenuhi sebelum melakukan penjualan," tegasnya.

BACA JUGA:Pertama di Bengkulu! PLN Resmikan SPKLU Kemitraan, Dukung Percepatan Infrastruktur Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Bahagiakan ASN Purna Tugas, Wali Kota Bengkulu Siapkan Kejutan Setiap Tanggal 1

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia, termasuk pemanfaatan benih bening lobster untuk kebutuhan dalam negeri.

Dengan adanya izin resmi, diharapkan nelayan di Kota Bengkulu dapat memanfaatkan sumber daya laut secara bertanggung jawab dan legal. "Ini adalah langkah positif untuk mendukung perekonomian nelayan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut," tambah Tarzan.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: