HONDA BANNER

Bagaimana Hukum Menjual Makanan di Siang Hari Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukum Menjual Makanan di Siang Hari Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Menjual Makanan di Siang Hari Bulan Ramadhan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Masih menjadi perdebatan bagi sebagian orang mengenai boleh atau tidaknya menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan.

Sebagian berpendapat bahwa tindakan tersebut kurang pantas karena dapat menggoda orang yang sedang berpuasa.

Namun, ada pula yang melihatnya sebagai bentuk pelayanan bagi mereka yang tidak berkewajiban berpuasa.

BACA JUGA:Bolehkah Mengiming-imingi Anak Hadiah Agar Puasa Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Bolehkah Menghirup Inhaler Saat Puasa Karena Asma Kambuh? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Terkait hal ini, Buya Yahya, seorang pendakwah asal Cirebon, menjelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah menjual makanan kepada mereka yang wajib berpuasa.

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Chobix Mesem TV

"Menjual makanan di siang hari bulan Ramadan itu yang nggak boleh urusannya dengan orang yang wajib puasa. Permasalahannya adalah anda menjual kepada orang yang harus berpuasa, berarti anda menolong bermaksiat," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa menjual makanan kepada mereka yang tidak berkewajiban berpuasa bukanlah suatu masalah.

BACA JUGA:Apakah Niat Puasa Harus Panjang atau Cukup Pendek? Ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Baru Sadar Rakaat Kurang Saat Sudah Selesai Sholat, Buya Yahya Bagikan Solusinya

Sebagai contoh, beliau menyebutkan bahwa diperbolehkan menjual makanan kepada anak-anak, orang tua yang sedang sakit, musafir yang tengah dalam perjalanan, serta perempuan yang sedang haid.

 

Namun, sebaliknya, menjual makanan kepada seseorang yang wajib berpuasa tidak diperbolehkan menurut penjelasan Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: