4 Bulan Satpol PP Tak Digaji

4 Bulan Satpol PP Tak Digaji

Honorer Satpol Tuntut Gaji,Bendahara Malas-Malasan
TAIS, BE- Meski telah hampir masuk bulan ke 4 tahun 2013 hingga saat ini seluruh tenaga honorer Satpol PP kabupaten Seluma menuntut pembayaran  honor mereka ditambah lagi dengan kinerja bendahara dan juga pihak lainnya di Kantor Satpol PP yang telah bermalas-malasan.
“Bendaharanya saja datang kekantor seenaknya saja sehingga kinerja dalam pembuatan syarat pencairan ke bagian keuangan Pemda Seluma,”terang Kabid Kemananan dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Junaidi Alpiar.
Diduga juga jika keterlambatan pembayaran ini dikarenakan lambatnya pengurusan bendahara Satpol PP ke bagian keuangan Pemkab Seluma, bahkan bendahara sendiri juga kerap ngantor, bahkan hal ini dapat dilihat dari sejumlah Absensi yang ada dikantor Satpol PP. Sehingga honor mereka terlambat dibayarkan oleh Bagian Keuangan Pemkab Seluma.Sehingga tidak salahnya, sejumlah tenaga honorer malas-malasan bekerja.
“saya berbicara sesuai dengan bukti yang ada, sehingga wajar mereka honorer mengeluh,”ujarnya
Bebernya berdasarkan persetujuan DPRD Seluma, untuk tenaga honorer Satpol PP Seluma dibayarkan honornya sebesar Rp 750 ribu dan dianggarkan dalam APBD. Sehingga pembayaran honor anggota Satpol PP ini diminta untuk dibayarkan secara lengkap dan cukup. Dan tidak melakukan pemotongan seperti beberapa tahunlalu.
“Jika mau dibagikan sesuai RKA maka cukup untuk membayar gaji 51 honorer Satpol PP ini,  termasuk melakukan pembayaran honorer kegiatan PNS satpol,”terangnya
Diketahui, jika anggota Satpol PP yang masih honor tersebut ditempatkan untuk menjaga rumah dinas Bupati Seluma, rumah dinas Wakil Bupati Seluma, rumah Sekda Seluma, Sekretariat DPRD Seluma dan juga Sekretariat Setkab Seluma. Sehingga saat ini hanya ada 10 sampai 15 anggota yang selalu siap di markas Satpol PP Seluma. Satpol PP Seluma sendiri saat ini masih kekurangan personel karena idealnya anggota Satpol PP Seluma sebanyak 120 orang.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: