Dua Pelaku Penganiayaan di Salah Satu Warem di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Dua Pelaku Penganiayaan di Salah Satu Warem di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Dua orang Pemuda yang melakukan penganiayaan di warung remang-remang berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Selebar-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua orang pemuda berinisial APY (23) dan MI (20) warga Kota Bengkulu, ditangkap Tim Opsnal Polsek Selebar usai diduga melakukan tindakan penganiayaan berat.

Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri mengatakan, kedua pemuda tersebut diamankan setelah adanya laporan penganiayaan yang terjadi di salah satu warung remang-remang (warem) yang berada di Jalan Soeprapto Dalam, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut tim Opsnal Polsek Selebar langsung bergerak untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) di tempat kejadian penganiayaan. 

Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Polsek Selebar berhasil mengetahui keberadaan dan meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan yang saat itu sedang berada di kawasan jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu. 

"Kami mengamankan dua pelaku atas laporan penganiayaan berita dan saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang anggota ke Mako Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Hasanul Bakri, Senin (27/01/2025). 

BACA JUGA:Teror Warga di Jalan Irian, Admin Gangster 'Barat Neverdie' Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Berumur 15 Tahun

BACA JUGA:Tidak Terima Dilerai Cekcok dengan Saudaranya, Pemuda Lempuing Aniaya Teman

Sebelumnya kedua pelaku telah melakukan penganiayaan berat di sebuah warung remang-remang terhadap salah satu warga Kota Bengkulu yang tidak ingin disebutkan identitasnya. 

Kedua pelaku memukuli korban dengan menggunakan botol minuman keras di bagian kepala hingga mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. 

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dikenakan pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. (Ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: