Raskin Harus Sesuai Data
RATU SAMBAN, BE - Pengurangan jatah beras miskin (Raskin) yang dilakukan pihak Ketua Rukun Tetangga (RT), dengan alasan pemerataan, tidak dibenarkan oleh Bulog Bengkulu. Kepala Divre Bulog Bengkulu melalui Humasnya, Riswan mengatakan, penyerahan Raskin harus sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 15 kg/Rumah Tangga Miskin (RTM). Dikatakan Riswan, pengurangan jatah Raskin bukan dilakukan pihak Bulog karena Bulog tidak memiliki kewenangan mengurangi jatah yang salurkan kepada masyarakat. Penyaluran Raskin yang dilakukan Bulog disesuaikan dengan data yang diterima dari pemerintah pusat, yang dikeluarkan melalui Pemkab dalam bentuk SK. Sehingga, tidak dapat mengurangi jatah Raskin yang akan didistribusi ke setiap kecamatan atau kelurahan, tehnis penyaluran diserahkan ke masing-masing kelurahan/desa. Hanya saja diharapkan pendistribusian dilakukan sesuai dengan nama si penerima yang telah tercatat. “Penyaluran Raskin harus sesuai dengan data di kelurahan,\" katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Tengah Padang mengeluhkan adanya pengurangan Raskin dari pagu yang ditetapkan. Seperti diketahui pagu Raskin yang diterima seharusnya 15 kg/rumah tangga sasaran (RTS), namun warga hanya menerima, 8-10 kg/kk. Pengurangan Raskin itu dilakukan pihak RT (rukun tetangga) untuk dibagikan kepada warga lain yang tidak terdaftar menjadi penerima bantuan sebagaimana yang tercatat di kelurahan. Pengurangan jatah Raskin oleh pihak RT dibenarkan Lurah Tengah Padang, May Jumadi. Pengurangan itu terjadi di RT 4, 5, 8 dan RT lainya. Diakuinya pendistribusian Raskin ditahun 2013 tidak sesuai dengan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). \"Data penerima Raskin mengacu data BPS sebanyak 2.142 RTM, dengan pagu 2.130 Kg untuk 3 bulan, yakni Januari, Februari dan Maret tahun 2013. Sementara jumlah RTS di kelurahan itu hampir 2 kali lipat yang harus dibantu,\" ungkapnya.(247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: