4 Perda Inisiatif Dewan
MUARABANGKAHULU, BE - DPRD Kota Bengkulu akan membentuk 4 Peraturan Daerah hasil inisiatif DPRD. Pembahasan 4 Perda itu saat ini masih tahap rancangan (Raperda). Legislatif dituntut untuk lebih responsif dan strategis dalam menciptakan suatu tatanan kebijakan. DPRD sebagai lembaga yang mempresentasikan aspirasi masyarakat secara terlegitimisasi, harus mampu menciptakan tatanan kebijakan publik. Inisiatif DPRD untuk pembuatan 4 Perda itu, ditengarai sesuai dengan perkembangan zaman serta desakan dari masyarakat. DPRD Kota Bengkulu mulai membuat sejumlah peraturan daerah inisiatif dewan, sedikitnya ada empat Perda yang telah dibahas. Demikian dikatakan anggota DPRD Kota Bengkulu, H Ahmad Badawi Saluy SE MSi, kemarin. Keempat Perda itu seperti, Perda Pemondokan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Perlindungan Anak, dan Korban Kekerasan serta, Perda Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perda ini dinilai sangat penting untuk segera diadakan, karena dianggap penting untuk melindungi, melayani dan meminimalisir tindakan asusila. Dicontohkan Badawi, Perda penyelenggaraan pendidikan, di sini menyangkut hak dan kewajiban baik anak, orang tua dan pemerintah. Dalam pasal-pasalnya juga disebutkan tidak diperbolehkan adanya diskriminasi pendidikan hingga fasilitas sarana dan prasarana. Begitu juga dengan Perda Pemondokan, yang saat ini mulai marak dibangun, baik itu dalam bentuk kontrakan, maupun rumah yang dikontrakan. \'\'Pembuatan draf ini untuk meminimalisir tindakan asusila yang saat ini terjadi, dan banyak lagi,\'\' kata Badawi. Pembahasan Raperda inisiatif DPRD ini, baru dilakukan Badan Legislasi kemarin.Alasan pembuatan Perda ini dikarenakan banyaknya keluhan ke dewan serta permintaan masyarakat dan pertimbangan hukum yang mulai direspon oleh DPRD. Dengan adanya Perda inisiatif dewan itu tentunya membanggakan, karena selama ini DPRD selalu menunggu usulan dari pihak eksekutif. \"Saat ini pembahasan Perda hasil inisiatif dewan ini baru tahap rancangan, dan masih membutuhkan waktu yang cukup untuk ditetapkan menjadi Perda, \" terangnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: