Pemilik Ruko di Pasar Minggu Tak Patuhi GSP dan GSB, Dinas PUPR Kota Bengkulu Beri Peringatan
Dinas PUPR kota Bengkulu saat memperingati pedagang di jalan Kz Abidin-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas PUPR Kota Bengkulu memberikan teguran tertulis kepada pemilik ruko yang berada di Pasar Minggu tepatnya dijalan KZ Abidin II.
Pasalnya ada beberapa bangunan pedagang yang melanggar Garis Sipadan Pagar (GSP) dan Garis Sipadan Bangunan (GSB).
Ini merupakan salah satu upaya persuasif agar para pemilik ruko bisa mengikuti peraturan yang berlaku di Kota Bengkulu.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, mengatakan setelah pembagian surat teguran bangunan toko yang melanggar pihaknya juga meminta agar masyarakat kota untuk mematuhi garis sempadan pagar (GSP) dan garis sempadan bangunan (GSB).
"Kita harus beri pemahaman terlebih dahulu melalui surat teguran resmi dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, jangan ujug-ujug ditertibkan karena harus sesuai dengan aturan," jelasnya, Kamis 23 Januari 2025.
Ia menjelaskan, GSP merupakan garis yang diaplikasikan pada bagian luar area pagar persil atau pagar pekarangan untuk patokan pembangunannya.
BACA JUGA:259 Orang Petugas Kebersihan di Kota Bengkulu Berpeluang jadi PPPK
BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Siagakan Personel dan Pasang Perangkap Harimau yang Meresahkan
Sedangkan, untuk GSB merupakan batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah ataupun gedung.
GSB ini diciptakan agar masyarakat tidak lagi membangun rumah disembarangan tempat dan supaya pemukiman hadir dengan rapi, aman dan nyaman. GSB ini merupakan batas yang tidak boleh dilanggar oleh denah bangunan.
"Tentunya, jika masyarakat bisa mentaati itu semua kedepannya tidak akan ada polemik atau permasalahan yang ditimbulkan. Jadi kita minta betul kesadaran warga terkait hal itu," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, GSP ini juga sebagai acuan bagi pemerintah kota dalam melakukan pelebaran jalan secara maksimal.
"Ketetapan terkait dengan GSP ini juga sudah ditentukan oleh Pemkot melalui peraturan walikota (Perwal) tentang klasifikasi jalan, GSP serta GSB," bebernya.
Ia menyebutkan, terkait penerapan GSP dan GSB ini, pihaknya telah melakukan pemasangan rambu pengendali tata ruang berupa patok GSP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: