Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp3 M untuk Perluasan Lahan TPA Tahun Ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan-(ist)-
Pengadaan lahan tersebut, terang Riduan, dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, namun ada syarat wajib dalam proses pembelian lahan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pada proses pengadaan lahan tersebut dilakukan dengan hati-hati, sebab berdasarkan aturan pemerintah tidak dapat mengikuti harga sesuai keinginan warga, tetapi sesuai dari harga sewajarnya dari hasil kajian tim dan tafsiran harga juga dipengaruhi dengan lokasi dan bentuk tanah serta mencari standar terendah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: