Perbub 7 Disosialisasikan

Perbub 7 Disosialisasikan

TAIS, BE- Untuk menyukseskan jalannya pembangunan di setiap desa se-Kabupaten Seluma, kemarin (17/4) Bappeda dan Bagian Administrasi Hukum Pemkab melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dijadikan payung hukum pencairan dana desa. Sebesar Rp 167 juta per desa dari APBD 2013.

“Ini merupakan sosialisasi payung hukum dalam Peraturan Bupati mengenai dana desa tersebut akan diatur dalam Perbup nomor 7 tahun 2013 tentang program pemberdayaan percepatan pembangunan perdesaan dan kelurahan di Kabupaten Seluma,” terang Kabag Administrasi Hukum, Mirin Ajib SH MH.

Sehingga nantiKnya, jika dana desa telah dikucurkan maka bisa langsung diserahkan kepada pemerintah desa, tidak akan menyalahi aturan.  Melakukan pembangunan di desa dengan menggunakan dana sebesar Rp 100 juta sedangkan sebesar Rp 67 juta akan digunakan untuk honor perangkat desa, BPD, dan juga pengurus mesjid, gereja dan pura.

Sekretaris Bappeda Seluma, Marah Halim SP MP mengutarakan, jika dari saat ini program pembangunan telah disusun oleh perangkat desa tersebut, sehingga nantiknya dikala dana ini cair maka dapat langsung di pergunakan.Terpenting program yang di usulkan desa haruslah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Program sdah harus jelas dari masing-masing desa dan dapat dilakukan pembangunan dengan tetapm harus berkoordinasi dengan pemerintah,” terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: