Polres Usut Dugaan Keterlibatan Bendahara

Polres Usut Dugaan Keterlibatan Bendahara

Ailani Diminta Jelaskan SK Bendahara KOTA BINTUHAN, BE- Jika tidak ada halangan Pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negeri Bintuhan, akan memanggil kembali Tersangka KPUD Kaur Ailani Yustin MM. Rencanaya besok (hari ini, red) Ailani menjalani pemeriksaan, untuk meteri hari ini direncanakan masih seputar Surat pertanggung jawaban (SPJ) namun mengarah kepada Surat Keputusan (SK) Bendahara. Mengingat SPJ itu dicatat oleh bendahara sehingga harus diketahui keabsahan bendahara. Hal tersebut diungkapkan Plt Kajari Kaur Dwianto SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH, kemarin (30/9). \"Mekanisme pengangkatan bendahara di KPUD bukan SK bupati, melainkan SK yang dibuatkan oleh Ketua KPUD Kaur. Oleh karena itu dua bendahara itu yakni Erdin dan Jumianto Haidi apakah punya SK bendahara tersebut,\" ungkapnya. Menyikapi banyaknya SPJ yang tidak ditulis, itu membuat kecurigaan keterlibatan bendahara. Dengan demikian itulah pemeriksaan Ailani tersebut.  \"Pengangkatan bendahara itu bukan sekretaris KPUD dan Komisioner KPUD namun ketua KPUD. Sehingga kita minta keterangan tersangka (Ailani) nanti, pasti ada kaitanya SK dan SPJ,\" ungkapanya. Sebenarnya, lanjut Arfi menjelaskan, jika tidak ada SK bendahara jelas itu menyalahi aturan, bearti bendahara hanya sebatas bendahara pembantu. Namun bendahara pembantu tidak berhak mencairkan dana di Bank, hanyak tugas mengarsipkan dan melakukan pengeluaran. Namun disini sudah dianggap telah menggelapkan uang negara. Semua kegiatan kemudian pengeluaran uang di kendalikan oleh sekretaris dan bendahara. Tapi dimana letak kelalaian tersebut apakah bendahara atau sektretaris. \"Sebelumnya banyak ditemukan SPJ fiktif, nah disana bisa lihat siapa yang salah dan benar bisa kita lihat dalam pemeriksaan Ailani nantinya,\" jelasnya. Selanjutnya, jika adanya ditemukan tanpa adanya SK maka hal itu salah besar, pihak penyidik langsung memanggil dua bendahara untuk menjalani pemeriksaan. Karena dari proses administrasi saja sudah salah besar, Apalagi menangani dana besar Rp 990 juta jelas tidak sesuai dengan prosedur. \"Buktinya dari 990 juta ada 430 juta tanpa adanya SPJ alias SPJ  fiktif. Namun semuanya butuh proses penyidikan kembali,\" jelasnya. Namun demikian pihak penyidik belum akan menambah Tsk baru, lantaran masih melakukan penyidikan soal Ailani hingga tuntas. Namun jika bukti ada mengarah ke TSk lainya saling berkaitan. Maka pihaknya akan menetapkanya. \"Jika itu sudah lengkap dan akurat, kemungkinan besar Kejari nambah tersangkanya,\"jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: