Land Clearing PT CBS Sesuai Prosedur

Land Clearing  PT CBS Sesuai Prosedur

Polres Tetap Panggil KOTA BINTUHAN,BE- PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) mengaku izin Land Clearing telah sesuai prosuder. Sebab, telah mematuhi aturan dan Dinas Kehutanan Pertambangan ESDM Provinsi dan Kabupaten. Sehingga, siap diperiksan oleh Polres Kaur. Hal tersebut diungkapkan GM PT CBS Irfan Roay SP, kemarin (30/9). \"Bahwa dalam pembukaan lahan atau penebangan hutan yang dilakukan PT CBS, sesuai surat Nomor 522/334/2012 perihal rekomendasi pembukaan lahan dan penebangan pohon. Itu dikeluarkan oleh pihak Dishubang ESDM Kaur,\" katanya.

Dalam izin penebangan pohon dan pembukaan lahan seluas 700 hektar di kecamatan Nasal. Dengan dokumen lengkap setelah itu pihak PT CBS juga melaporkan ke Dishutbang ESDM Provinsi Bengkulu. Sehingga proses pengerjaan pembukaan lahan (Land Clearing) perkebunanan diwilayah Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur sesuai prosedur. Meski, polisi menduga adanya kesalahan dalam Land Clearing PT CBS, karena tidak sesuai dengan prosedur.  \"Jadi kita siap menjelaskan kepada pihak kepolisian, karena izin dan dokumen sudah kita proses dengan baik 6 bulan yang lalu, sekitar bulan juni kita melakukan penebangan pohon tersebut,\" jelasnya.

Kemudian, lanjur Irfan, soal pemanfatan hutan, pihaknya kerjasama dengan pihak kedua yakni CV Meluang Jaya untuk pemanfatan hasil hutan. Pihaknya memberikan rekomendasi surat nomor 008/FKS/PM/CBS/SITE/iv/2012 dari 700 hektar menjadi 150 hekktar.  \"Namun izin Pemanfaatn Kayu (IPK) tersebut, harus ada proses izin dari Dishutbang Kaur. Soal tersebut pihaknya tidak mengetahui lagi,\" katanya. Mengingat, jika sudah menyangkut kayu hutan dan pemanfaatan bukan wewenang PT tapi pemerintah. Sehingga prosedur PT CBS untuk dari mulai pembukaan lahan dan pemnafaatan hutan sudah sesuai dengan aturan, dan ini disetujui pihak Dinas baik kabupaten dan Provinsi.

Secara terpisah, Kapolres Kaur Andi Kirnada SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya yang dilidik yakni H Ibrahim selaku pimpinan CV Meluang Jaya sebagai pemilik izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Namun pihaknya juga memanggil Manjemen PT CBS juga, karena awal mula dari PT CBS. Sehingga penyelidikan tersebut terkait Kasus pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen lengkap dari lokasi perkebunan sawit PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS). Namun apakah benar atau tidaknya tentunya harus ada bukti dokumen tersebut.

\"Kita telah tetapkan akan lakukan penyidikan CV Meluang jaya, meski sudah mempunyai izin Tempat penumpukan Kayu (TPK) tapi belum bisa mengakut kayu sebelum ada Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), sehingga belum bisa diangkut,\" jelasnya.

Sebelumnya kayu sudah lama diangkut dari Tempan penumpukan sementara (TPN) di Lokasi CBS. Dengan demikian jika CV tersebut sudah mengangkut kayu sebelum SKSHH diterbitkan maka sudah melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan. \"Jadi kita akan memanggil pihak PT.CBS dan CV. Meluang Jaya untuk dimintai keterangan juga pihak dinas kehutanan, ditambah dengan beberapa bukti lainya dari pihak penyidik,\" jelasnya.

Sementara itu, Kadishutbang ESDM Kaur M Ali Paman SH melalui Kabid Pemanfaatan Hutan dan Perlindungan Hasil Hutan (PHPHH) Boyman Kardi saat dihubungi kemarin, mengatakan  bahwa izin PT CBS untuk melakukan pembukaan lahan atau penebangan Hutan sudah ada izin, sehingga mereka sudah melakukan prosedur dengan baik. Sebenarnya yang menjadi polemik disini CV meluang Jaya sudah mengakut kayu dari TPK seblum ada dokumen lengkap. Oleh karena itu pelanggaran yang dilkukan pihak CV Meluang Jaya melibatkan pihak PT CBS, karena lokasi penumpukan kayu ada di PT CBS.

\"Kayu tersebut belum bisa keluar walapun sudah ada izin nomor 21 Tahun 2012 tanggal 15 September yang diberikan CV meluang Jaya milik H Ibrahim. Namun izin itu sebatas pemanfaatan yakni izin Penumpukan Kayu dilokasi lahan PT CBS. Hal ini belum bisa dikeluarkan sebelum adanya dokumen Yakni dengan membayar profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kemudian dana Reboisasi (DR) dan Gantu Rugi Tegakan (GR). Namun CV Meluang Jaya belum memenuhi hal tersebut, maka belum bisa mengelaurkan kayu kesomil atau pindah lokasi jelas itu melanggar aturan,\" pungkasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: