Rumah dan Kosan KR Disegel

Rumah dan Kosan KR Disegel

\"1\"BENGKULU,BE- Akhirnya Polda Bengkulu menyita aset kekayaan milik KR. Terduga gembong narkoba yang ditangkap Hari Kamis (4/4) lalu. Polda kemarin, secara resmi menyita rumah dan kosan mewah milik Kr. Sebagai bukti penyitaan itu Penyidik Polda kemarin kembali turun menyambangi rumah Kr di Jalan Rukun No. Rt.12 Rw. 05 Kelurahan Sawah Lebar.

Polisi memasang segel penyitaan di rumah KR bertuliskan \'\'Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Kermin Siin,SH alias KR. Disamping tetap memasang police line di rumah dan kosan bernilai miliaran rupiah itu.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs AJ Benny Mokalu SH yang didampingi Kombes Pol Drs Moch Buditono, dan AKBP Hery Wiyanto SH saat jumpa pers di Polda Bengkulu kemarin mengatakan,\'\'\"Untuk aset berupa kos-kosan dan rumah serta kendaran Kr sekarang telah resmi kami sita, dan tadi rumahnya telah kami berikan segel yang bertulisan rumah ini telah disita.\"

Selain menyita rumah dan kosan mewah itu, POlda juga menyita harta kekayaan milik KR lainnya. Berupa 4 unit mobil, 8 motor dan buku rekening di 5 bank berbeda.

Polda Bengkulu mengucapkan terimakasih pada masyarakat atas kerja samanya. \'\'Terimah kasih banyak. Tersangka Kr mungkin sedang hilaf, Insyaallah peredaran narkotika di provinsi Bengkulu ini setidaknya berkurang, Kalu bisa tidak ada lagi. Karena mereka ini semuanya korban, dan masih banyak kerjaan yang kita dapat lakukan,\'\' tutur Kapolda.

Direktur narkoba kombes Pol Drs Moch Buditono menambahkan saat melakukan pengeledahan di rumah KR pada Hari Kamis (4/4) lalu, Polda Bengkulu menangkap 5 orang sekaligus. Yaitu KR, istri KR, Su, Anak KR La, Id, It, Ir, dan Ju. Dengan 11 barang bukti diantaranya, 12 unit handphone, 3 buku rekap, dan 1 unit perangkat lakban. Ditambah 1 unit lakban warna putih dan kuning, dan 25 buku tabungan.

Juga uang tunai Rp. 46,3 juta, 7 paket sabusabu dengan berat 1,80 gram dan berat kotor 3,20 gram, bungkusan plastik klip bening didalam kotak Hp Blackbery, 1 korek api gas warna kuning, 1 kotak alumunium foil dan satu unit tas warna hitam. \"Saat ini kami dari Polda telah menetapkan 5 tesangka, dan masing -masing sudah terkena pasal yang telah ditentukan,\"ungkapnya. Para tersangka itu telah ditahan sejak 09 April 2013, selama 20 hari di Rutan Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyidikan.

Juga untuk pemeriksaan terhadap BB yang telah disita di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Provinsi Bengkulu, identifikasi tersangka. Sekaligus untuk pendataan barang bukti, pemanggilan saksi, melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan penyidikan, hingga pemberkasan perkara sampai pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka KR telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan Su istri dan anak Kr terkena pasal 122 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Jo. 56 KUHP Subsider pasal 13 UU RI No.35 tahun 2009. Berikutnya tersangka Id ito Irno, terkena pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau 131 UU RI.35 tahun 2009, dan untuk tersangka Jupictor terkena pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

\"Tersangka yang kami hadirkan dari lima ini, cuma tiga orang. Karena yang dua kurang enak badan,\"ujar kombes Buditono. Sejauh ini Polda hanya menyita kekayaan Kr di Kota Bengkulu saja. Adanya informasi KR juga memiliki bisnis dikamoung halamannya dari hasil bisnis narkob, belum disentuh Polda. \"Kalau untuk mengenai usaha Kr dikampung kami belum lakukan penyelidikan,\"ungkapnya.

Kr bantah 7 Paket BB Sementara itu Kr saat di wawancarai usai jumpa press Kapolda Benny Makalu dan Pejabat Utama Polda di ruang Humas Polda Bengkulu membantah atas barang bukti 7 paket Sabusabu, yang disita di rumahnya. \"Kalu saya dikatakan bandar besar boleh anda lihat di file-file saya sebelumnya., Namanya bandar besar itu tentu barang buktinya banyak. Sudah berapa kali sampai saat ini belum ada buktinya. Untuk 7 paket BB Demi Allah itu bukan punya saya,\'\' ujar KR.

KR menegaskan tidak mungkin ia letakan barang itu sembarangan seperti itu, kalau itu memang barang itu miliknya. Kerena jendela itu saya buka setiap pagi dan sore, jadi tidak mungkin tidak kelihatan. \'\'Kamar saya tidak sembarangan orang bisa masuk.

Karena harus melalui beberapa tangga, dan kunci kamarnya pun kunci otomatis tidak semua orang tahu karena pakai pasword,\"ujarnya Sedangkan mengenai anak dan istrinya yang iktu dijadikan tersangka, KR mengaku bingung. \"Saya bingung kenapa anak dan istri saya dikaitkan, kalu di tetapkan pasal 131 mengetahui tidak melapor, anda boleh lihat di pasal 220 ayat 2 tidak termasuk dalam itu anak dan istri orang tua, yang diwajibkan melapor yang diluar itu,\"ungkapnya.

Disisi lain terkait aset kekayaannya disita KR belum bisa berkomentar. Karena ia masih mendalami pidana pokok yang sedang ditetapkan saat ini, Pada wartawan KR menandaskan siap menghadapi persidangan nantinya. \'\'Untuk menghadapi persidangan di Pengadilan saya siap, apapun keputusannya saya ikhlas. Tolong catat yang namanya KR tidak akan bersentuhan lagi dengan namanya narkoba. Tagih janji saya kalau suatu saat nanti saya ingkari.

Saya bersedia dites urine, kapanpun siap. Saya menyadari itu kesalahan masa lalu dan saya siap dihukum kalau memang saya salah,\"pangkasnya. (Cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: