Komisi I DPRD Kepahiang Ngadu ke Kejati
KEPAHIANG, BE - Adanya dukungan dari lembaga DPRD Kepahiang membulatkan niat komisi I DPRD Kepahiang untuk melaporkan masalah selisih tunjangan sertifikasi guru di Kepahiang kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin (1/10) hari ini.
Persoalan selisih tunjangan sertifikasi tahun 2011 lalu yang diterima 82 orang guru sertifikasi penting diketahui pihak Kejati karena permalahan tersebut sudah menjadi tanda tanya di kalangan guru dan DPRD selaku lembaga pengawasan di Kepahiang saat ini.
\"Terlepas ada atau tidaknya indikasi tindak pidana, kami akan tetap membawa permasalahan selisih tunjangan sertifikasi tahun 2011 lalu yang diterima 82 orang guru tersebut kepada Kejati Bengkulu. Setidak-tidaknya untuk tahap awal kita akan berkoordinasi saja dahulu, karena bagaimanapun juga tunjangan tersebut sudah merupakan hak bagi guru sertifikasi,\" ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Drs Ahmad Rizal MM kepada BE.
Dikatakannya, terjadinya selisih tunjangan sertifikasi yang diterima oleh para guru itu terhitung 9 bulan dari awal tahun 2011. Artinya tunjangan yang dicairkan per triwulan dan mengalami kekurangan itu sejak triwulan I, II dan III.
\"Sementara setelah mencuatnya selisih tunjangan tersebut, pada triwulan keempat tahun 2011 itu nilai tunjangan sertifikasi yang diterima kalangan guru sesuai dengan peraturan yang berlaku,\" kata Rizal. Menurutnya, mengenai permasalahan ini akan dibawa ke Kejati terlebih dahulu. Namun untuk pastinya dilihat saja besok (hari ini, red). Di sisi lain ini dilakukan agar adanya titik terang mengapa selisih tersebut sampai terjadi.
\"Sejak awalkan permasalahan ini sudah kita sampaikan, hanya saja tidak ada niat baik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kepahiang untuk menyelesaikannya dengan para guru sertifikasi,\" ujar Rizal.
Sementara itu, Kadis Dikpora Kepahiang, Mansori SH MH menegaskan, bahwa menyangkut hal itu pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan sama sekali, karena tunjangan tersebut langsung diterima para guru melalui rekening masing-masing.
\"Silakan saja jika Komisi I ingin membawanya ke Kejati, kita sejauh ini tidak ada permasalahan niat tersebut karena kita menyadari kita telah berupaya dan tidak melakukan pemotongan sama sekali sehingga terjadinya selisih itu,\" singkat Mansori.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: